Sumber :
- ANTARAFOTO/FANNY OCTAVIANUS
VIVA.co.id -
Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan perselisihan hasil Pilkada. Hingga Jumat, 18 Desember 2015, terdapat lima daerah yang mengajukan permohonan sengketa.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas MK Ardli Nuryadi, hingga pukul 19.00 WIB, lima daerah sudah mendaftarkan permohonan tersebut. Mereka antara lain Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Nomor Urut 2 Usman-Arwi Winata), Kota Medan, Sumatera Utara (Nomor Urut 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma), dan Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Nomor Urut 2 Percha Leanpuri-Nasir Agung).
Kemudian, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara (Nomor Urut 2 Ahmad Bey Yasin-Abdul Fatah) dan Kabupaten Konawe Utara, Sultra (Nomor Urut 1 Aswad Sulaiman-Abuhaera).
Saat ditanya soal kemungkinan molornya penetapan pasangan calon yang terkait erat dengan waktu permohonan pendaftaran, Ardli menjelaskan pendaftaran permohonan pada prinsipnya dibuka MK selama 3 x 24 jam sejak pengumuman keputusan oleh KPU/KPUD.
"Jadi, kalau pengumumannya mundur otomatis pendaftaran permohonan juga mengikuti," kata Ardli melalui pesan singkat, Jumat, 18 Desember 2015.
Baca Juga :
Sandiaga Uno Kritik Full School Day
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :