Sumber :
- Chandra G Asmara / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Cuti pejabat negara turut menjadi pembahasan pemerintah. Bahkan, rapat kabinet terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, akan membuat format aturan cuti bagi pejabat.
"Yang kami bahas ini aturannya, jangan nanti ditulis yang lain. Bukan kami ingin cuti, tidak," kata Presiden Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 6 Januari 2016.
Baca Juga :
PPP: Menteri Baru Jokowi Pemain Veteran
Baca Juga :
Menanti Gebrakan Menteri Baru Ekonomi
Jokowi minta agar aturan ini dirancang dengan baik. Tetapi, tetap mengedepankan kepentingan rakyat.
Di tempat sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan, memang saat ini belum ada aturan cuti pejabat.
"Jadi, kalau sekarang suka-suka," kata Bima.
Untuk itu, agar tidak terjadi kisruh, dia menjelaskan, maka dibuatkan aturannya. Sementara itu, yang kemungkinan paling gampang, lanjut Bima, adalah membuat surat edaran.
"Edarannya bahwa menteri harus izin ke Presiden, gubernur ke mendagri, kalau bupati ke gubernur, kalau hakim agung ke ketua MA, semacam itu, nanti akan diatur," ujarnya.
Termasuk yang diatur nantinya, berapa lama pejabat itu bisa mengambil cuti dalam setahun. "Mungkin akan sama dengan PNS biar adil, mungkin maksimal 12 hari," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Di tempat sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan, memang saat ini belum ada aturan cuti pejabat.