- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kemenangan sementara pasangan calon gubernur dan wakil, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, dalam pilkada serentak 2015, diduga dilakukan dengan cara curang.
Salah satunya adalah pemecatan seorang panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang terbukti menerima suap sebesar Rp5 juta dari pasangan tersebut oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Terbukti ada penyuapan terhadap PPK, tapi pasangan calon tidak didiskualifikasi. Sampai sekarang KPU dan Bawaslu menutupi permasalahan ini. Tidak pernah melimpahkan ini ke Gakkumdu," ujar Zetriansyah, kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil, Sultan Najamuddin dan Mujiono, yang menjadi lawan dari Ridwan-Rohidin, Kamis 7 Januari 2016.
Zetriansyah yang hadir dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi ini juga menyebut jika tim kampanye Ridwan-Rohidin juga melakukan politik uang lewat membagikan kulkas, mesin cuci, bahkan sampai sepeda motor.
Ia meyakini bahwa pasangan tersebut melanggar Pasal 73 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ancamannya, tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkekuatan hukum tetap dapat dibatalkan kepesertannya sebagai pasangan calon.
"Pembatalan itu kan kalau sudah punya kekuatan hukum tetap. Nah itu kan sudah terjadi, karena sudah ada yang dipecat berdasarkan putusan DKPP" ujar dia.
(ren)