Beri Amnesti Din Minimi, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo & Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id - Presiden Jokowi berencana memberikan amnesti pada mantan anggota Gerakan Aceh Mereka (GAM), Din Minimi. Amnesti akan diberikan setelah Din Minimi menyerahkan diri kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso. Namun, ide tersebut memicu polemik.

img_title Dasco Tegaskan Tak Ada Sinyal Amnesti Dibalik Ucapan Ulang Tahun untuk Nadiem

Anggota Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy meminta agar Jokowi berhati-hati bila akan memberikan amnesti pada Din dan anggotanya. Sebab, jika tidak, kebijakan itu bisa berdampak buruk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berharap dengan amnesti kepada kelompok bersenjata di Aceh, bisa menyelesaikan semua masalah separatis," kata Tjatur di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016.

img_title Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Napi 17 Agustus: Tak Langsung Bebas, Harus Ikut Komcad

Selain itu, menurut Tjatur, semua kelompok dan mantan kelompk separatis di Aceh harus didata dan dikumpulkan. Hal ini untuk memastikan apakah pemberian amnesti untuk Din tepat atau tidak menghentikan gerakan separatis lain.

"Jadi himpun dulu semua. Din Minimi hanya triger (pendorong), sehingga harus ada kebijaksaan dan keadilan. Maka dengan pemberian amnesti semua kelompok separatis di Aceh selesai. Jadi Din Minimi jadi simbol (berakhirnya separatis)," ungkap Tjatur.

img_title Myanmar Beri Amnesti 6.186 Tahanan dalam Rangka HUT Kemerdekaan ke-78, Aung San Suu Kyi Tak Termasuk

Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan bahwa pemberian amnesti yang tidak tepat justru akan menjadi beban pemerintah. Karena, bisa memicu kelompok lain kembali angkat senjata di wilayah Aceh. "Kalau tidak tepat bisa tiap bulan ada amnesti."

(mus)

Menteri Imipas Agus Andrianto di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Agus Tegaskan Napi Dapat Amnesti Wajib Ikut Komcad Masih Usulan

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan wacana mewajibkan narapidana penerima amnesti untuk mengikuti pelatihan komponen cadangan (Komcad) masih sebatas usulan.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut