Mahfudz Siddiq: Pengkritik Timwas Tak Paham Filosofi UU

Sumber :
  • VIVAnews/ Tri Saputro

VIVA.co.id - Ketua Tim Pengawas Intelijen Negara, Mahfudz Siddiq, turut mencermati pandangan beberapa pihak soal tim bentukan DPR tersebut. Mahfudz menegaskan bahwa keberadaan Timwas Intelijen itu sah berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Kepala BIN: Saatnya Indonesia Punya Medical Intelligence Andal

"Saya coba pahami betul pandangan yang berkembang. Saya ingin katakan, Timwas Intelijen DPR RI adalah mitra kerja dari penyelenggara intelijen negara," kata Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Januari 2016.

Mahfudz menjelaskan bahwa penyelenggara intelijen dan Timwas Intelijen itu adalah amanat dari undang-undang yang sama. Menurutnya, prinsipnya adalah kemitraan.

Wilayah 4T di Sulawesi Utara Digempur Vaksinasi

"Sehingga ketika ada pandangan tentang ini jadi seperti lawan yang membahayakan dan ada potensi kebocoran intelijen, adalah sangat keliru dan tidak paham dengan filosofi dari undang-undang ini," ungkap Mahfudz.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mencontohkan bentuk kemitraan Timwas dengan lembaga intelijen negara lainnya. Misalnya, Badan Intelijen Negara melalui Kepala BIN Sutiyoso, beberapa waktu lalu, menyampaikan usulan perlunya DPR dan pemerintah memberikan amnesti terhadap Din Minimi.

11 Ribu Dosis Vaksin Disebar ke 5 Kabupaten di Jawa Tengah

"Kan banyak yang belum tahu latar belakang dan informasi mengenai proses itu, maka Timwas bisa melakukan pendalaman dengan BIN untuk mengetahui, mendalami, sehingga muncul usulan tentang amnesti itu," ujar Mahfudz.

Ketua Komisi I DPR itu menambahkan bahwa Timwas tidak menetapkan prioritas kerja pada hal lain di luar undang-undang. Misalkan, apakah mereka akan fokus hanya pada BIN atau intelijen di lembaga-lembaga lainnya seperti Badan Intelijen Strategis TNI, intelijen Polri dll.

"Kami justru tidak mau digiring ke arah situ. Karena itu menjebak kepada potensi-potensi kekeliruan dan kesalahan dalam kerja Timwas," tegas Mahfudz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya