Solusi DPR Antisipasi Calon Tunggal Pilkada
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Riza Patria mengungkapkan sejumlah alternatif untuk mengatasi munculnya calon tunggal pada Pilkada 2017. Menurutnya, solusi untuk calon tunggal ada beberapa cara.
"Pertama, yang diusulkan itu ada batas ambang bawah dan ambang atas (dukungan partai untuk calon kepala daerah)," kata Riza saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 3 Maret 2016.
Dengan adanya ambang ambang batas dukungan partai, Riza menilai tidak akan ada calon kepala daerah yang didukung 100 persen oleh semua partai yang ada. Sebab, kalau ada calon kepala daerah didukung 100 persen partai yang ada maka akan memunculkan calon kepala daerah tunggal.
"Sehingga kita ingin batas ambang atas (dukungan partai) misalnya 70 persen atau 60 persen. Kemudian batas ambang bawah itu kalau bisa diperkecil supaya calonnya (kepala daerah) bisa lebih banyak. Nanti bisa diperkecil 10 atau 15 persen. Supaya kemungkinan calon lain besar," ujar Riza.
Riza melanjutkan, selain mengatur ambang batas, alternatif lain untuk mencegah potensi munculnya calon tunggal misalnya anggota TNI, Polri, PNS, dan anggota Dewan tidak perlu mundur. Dia berpendapat, mereka hanya perlu cuti untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Itu juga supaya tidak kekurangan calon. Ketiga, saya setuju kalau (partai) tidak memberikan calon harus diberi sanksi. Cuma masalah yang harus kita diskusikan adalah jangan sampai nanti justru pasangan calonnya yang tidak mau (didukung partai)," kata Riza lagi.
Riza menambahkan kadang ada pasangan calon yang hanya ingin partai politik yang mendukung jumlahnya hanya sedikit misalnya hanya mau didukung satu atau dua partai politik. Artinya pasangan calon bersangkutan yang justru membatasi dukungan.
"Jadi bukan partainya saja. Jadi hati-hati. Dukungan itu kan harus kedua belah pihak. Saya mau dukung kamu, kamu nggak mau didukung gimana dong. Jadi kalau mau ada sanksi harus adil. Yang diberi sanksi jangan hanya partai yang tidak mau mendukung, tapi pasangan calon juga harus kalau tidak mau menerima dukungan harus diberi sanksi," tutur Riza.