Pilkada Kotak Kosong, Salah Siapa?

Pilkada Pati, petahana melawan kotak kosong.
Pilkada Pati, petahana melawan kotak kosong.
Sumber :
  • Repro data KPU

VIVA – Fenomena calon tunggal di pilkada masih tak terhindarkan. Muncul pasangan calon yang akan bertarung melawan bubung kosong di 12 pilkada kabupaten dan kota tahun 2018.  Tak sampai di situ, ada pula paslon tunggal yang beririsan dengan politik dinasti. Trah penguasa lokal yang seolah tak rela melepas kekuasaan. Politik kekerabatan yang bercokol dari tahun ke tahun bahkan hingga berdekade.

Pilkada serentak akan dihelat lima bulan lagi, tepatnya 27 Juni 2018. Dari 171 pilkada tahun ini, 17 di provinsi, 39 tingkat kota dan 115 di kabupaten. Sayangnya hingga hari terakhir pendaftaran pasangan calon atau paslon pada bulan Januari, 13 pilkada menjadi sorotan lantaran hanya ada paslon tunggal yang mendaftarkan diri.

Merunut hal itu, maka dalam tiga hari setelah penutupan, Komisi Pemilihan Umum memberikan kesempatan pendaftaran kembali di daerah yang memiliki paslon tunggal. Namun upaya itu nyatanya tak membawa banyak hasil. Dari 13 daerah yang calon kepala daerahnya melawan kotak kosong hanya Kaliurang yang akhirnya "bebas" dari pilkada calon tunggal, kondisi pesta demokrasi yang terkesan kurang demokratis tersebut.

Hingga penutupan pendaftaran tambahan pilkada, KPU mencatat 12 daerah akan melangsungkan pesta demokrasi dengan satu paslon saja. Dua belas daerah tersebut dengan masing-masing paslon yaitu.

1. Kota Prabumulih: Ridho Yahya-Andriansyah Fikri
2. Kabupaten Lebak: Octavia Jayabaya-Ade Sumardi
3. Kabupaten Tangerang: Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli
4. Kabupaten Pasuruan: Muhammad Irsyad Yusuf-Mujib Imron
5. Kota Tangerang: Arief R Wismanyah-Sachrudin
6. Kabupaten Enrekang: Muslimin Bando-Asman
7. Kabupaten Minahasa Tenggara: James Sumendap-Jesaja Jocke Oscar Legi
8. Kabupaten Tapin: Muhammad Arifin Arpan-Syarifudin Noor
9. Kabupaten Puncak, Papua: Willem Wandik-Alus UK Murib
10. Kabupaten Mamasa: Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda
11. Kabupaten Jayawijaya: Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi
12. Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta): Andar Amin Harahap-Hariro Harahap.

Keberadaan calon tunggal di pilkada sejak beberapa lama menjadi perhatian termasuk oleh penyelenggara Pemilu. Sejak pilkada serentak tahun 2015, paslon melawan kotak kosong juga sudah bermunculan. Padahal kala itu, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 mensyaratkan bahwa pilkada bisa berlangsung apabila ada sedikitnya dua calon pasangan.

Sidang Pertama HTI di MK - uji materi perppu ormas

Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Suhartoyo (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) saat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (VIVA/M Ali Wafa)

Menyikapi hal tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa meski dengan kondisi paslon tunggal, pilkada bisa terjadi. Alasan MK, untuk mengindari kekosongan hukum. Menurut lembaga penimbang dan penguji konstitusi itu, pilkada merupakan wujud kedaulatan rakyat, maka di tangan rakyat akan diputuskan untuk memilih di antara paslon atau menjatuhkan pilihan pada satu paslon saja saat mencoblos. Hal tersebut dinilai menjadi solusi terbaik agar partisipasi demokrasi rakyat bisa direalisasikan.

Setelah UU itu direvisi melalui Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, klausul dan subtansi perihal calon tunggal ini diatur dengan lugas. Melalui regulasi, keberadaan calon tunggal bisa diakomodir selama sudah dilakukan sejumlah ketentuan syarat.

Halaman Selanjutnya
img_title