- Repro data KPU
Menyikapi hal tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa meski dengan kondisi paslon tunggal, pilkada bisa terjadi. Alasan MK, untuk mengindari kekosongan hukum. Menurut lembaga penimbang dan penguji konstitusi itu, pilkada merupakan wujud kedaulatan rakyat, maka di tangan rakyat akan diputuskan untuk memilih di antara paslon atau menjatuhkan pilihan pada satu paslon saja saat mencoblos. Hal tersebut dinilai menjadi solusi terbaik agar partisipasi demokrasi rakyat bisa direalisasikan.
Setelah UU itu direvisi melalui Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, klausul dan subtansi perihal calon tunggal ini diatur dengan lugas. Melalui regulasi, keberadaan calon tunggal bisa diakomodir selama sudah dilakukan sejumlah ketentuan syarat.
Pilkada dengan paslon tunggal diperbolehkan apabila KPU sudah melakukan perpanjangan pendaftaran, namun tak ada juga yang mengajukan diri. Kemudian, bisa dimaklumi dalam kondisi lebih dari satu paslon mendaftar namun pasangan rival tidak memenuhi syarat. Hal ini diatur dalam Pasal 54C ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016.
UU Pilkada juga mengatur mekanisme kemenangan. Paslon tunggal tak serta-merta bisa menang meski tanpa lawan. Untuk bisa keluar jadi pemenang, calon harus merebut suara di pilkada sedikitnya 50 persen plus 1 dari partisipasi pemilih.
Jika tak menyentuh angka itu, maka pasangan calon otomatis dikalahkan kotak kosong. Hingga diadakannya kembali pilkada, maka jabatan kepala daerah setempat akan dipegang pelaksana tugas alias plt yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 54D ayat 4 UU Pilkada memuat hal tersebut:
"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota"
Anak Bupati Pemborong Parpol
Di antara 12 daerah dengan paslon tunggal di Pilkada 2018, Kabupaten Padang Lawas Utara atau Paluta menjadi contoh menarik. Selain pilkada melawan kotak kosong, calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Andar Amin Haharap merupakan putra Bupati Paluta yang akan lengser pada tahun ini. Selain bagian trah Bupati sebelumnya, Andar Amin juga didampingi Hariho Harahap, figur yang di namanya melekat marga yang sama.