Ketika Haji Lulung Salah Sebut Ratu Emas

Haji Lulung dan Hasnaeni Moein
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Abraham 'Lulung' Lunggana salah menyebut kader Partai Demokrat Hasnaeni Moein sebagai 'Ratu Emas'. Wanita  Pemilihan Gubernur DKI tahun 2017 itu hari ini mengunjungi Haji Lulung di kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Hasnaeni 'Wanita Emas' Minta Dipindah dari Lapas Pondok Bambu, Alasannya Banyak Lesbi

"Itu kunjungan pertama dari calon Gubernur DKI Ratu Emas," ujar Lulung, Sabtu, 19 Maret 2016, saat membuka acara.

Mendengar Lulung salah sebut, Hasnaeni yang duduk di sampingnya tertawa kecil. Ia segera meralat perkataan Lulung yang juga Wakil Ketua DPRD DKI itu. "Wanita Emas, Pak. Belum jadi ratu," ujar Hasnaeni.

Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hasnaeni 'Wanita Emas' Tak Menyesal Sudah Korupsi

Lulung juga segera meralat perkataannya. Lulung mengatakan, kedatangan Hasnaeni ke kantornya hari ini dilakukan atas keinginan Hasnaeni sendiri. Hasnaeni tengah menggalang dukungan partai politik agar koalisi parpol bisa memenuhi syarat mengumpulkan dukungan sebanyak 22 kursi di parlemen untuk bisa mengusung kandidat sendiri.

"Ibu Hasnaeni tentu juga perlu berkonsolidasi dengan parpol lain karena kursi kami (PPP) di DPRD hanya sepuluh kursi," ujar Lulung.

Saat Hakim Tertawa Dengar Hasnaeni 'Wanita Emas' Ngaku Digigit Tikus di Rutan

Lulung mengatakan, Hasnaeni harus memiliki visi yang sama dengan partainya untuk memimpin DKI jika ingin PPP termasuk ke salah satu parpol yang memberi dukungan.

Visi itu adalah mengelola pemerintah dan keuangan daerah seefisien mungkin dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan di Jakarta. "Kita akan bicarakan persoalan Jakarta ke depan," ujar Lulung.

Hasnaeni 'Wanita Emas' menjalani sidang vonis

Hasnaeni Juga Dihukum Biaya Ganti Rugi Rp 17,5 M, Hakim: Kalau Tidak Dibayar Aset Dilelang

Hasnaeni Moein atau akrab disapa Wanita Emas dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara, dalam kasus korupsi penyelewengan dana.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2023