Perludem Dukung Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Pilkada

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendukung penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi administrasi, berupa diskualifikasi keikutsertaan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Saya setuju penguatan Bawaslu itu untuk menjalankan sanksi administrasi," ujar Direktur Perludem, Titi Anggraini, melalui pesan singkat, Rabu, 27 April 2016.

Menurutnya dalam beberapa kasus sebelumnya, mekanisme penjatuhan sanksi administrasi oleh Bawaslu kepada peserta Pilkada tidak jelas diatur di dalam Undang-undang.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Ya misalnya soal efektivitas penegakan hukum untuk pelanggaran politik uang, dana kampanye, mahar politik, atau suap ke penyelenggara oleh paslon. Akibatnya tidak ada efek jera," ungkap dia.

Untuk itu, kewenangan menjatuhkan sanksi administrasi yang tegas dan punya efek jera patut dibuat dan harus dimiliki Bawaslu.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Sanksi yang bisa buat jera ya pembatalan paslon, diskualifikasi tak boleh ikut Pilkada," kata Titi.

Titi mengungkapkan, selama ini penegakan hukum pelanggaran Pilkada seperti politik uang, sanksinya bergantung kepada pengadilan. Sanksi biasanya baru bisa diberikan, setelah ada putusan tetap pengadilan atas pelanggaran yang dilakukan.

"Tunggu inkracht baru bisa kasih sanksi. Nah itu yang ingin kita perbaiki. Tapi jangan kewenangan pemberian sanksi itu oleh Bawaslu provinsi atau Panwas kabupaten/kota. Bawaslu Pusat yang harus kasih sanksi, agar kontrol itu lebih mudah," terang Titi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya