Calon Independen Dirugikan karena Waktu Verifikasi Singkat

Ilustrasi persiapan logistik untuk pilkada.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pasangan calon perseorangan atau populer disebut calon independen dalam Pilkada dianggap dirugikan dengan keberadaan Undang-Undang Pilkada tahun 2016. Soalnya diatur satu ketentuan tentang verifikasi faktual untuk dukungan kepada calon yang waktunya dianggap terlalu singkat.

Disebutkan dalam pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah setelah direvisi tentang verifikasi faktual kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan calon independen. Dinyatakan dalam pasal 48 ayat (3): verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan kepada panitia pemungutan suara (PPS).

Pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung itu. Jika sampai tenggat itu tak dipenuhi, dukungan pemilik suara terhadap pasangan calon independen akan dicoret karena dianggap tidak memenuhi syarat.

“Bagi calon perseorangan ini merugikan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, dalam sebuah forum diskusi di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2016.

DPR yang merumuskan dan mengesahkan undang-undang itu beralasan bahwa ketentuan tiga hari itu sebetulnya disadur dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tentang Pencalonan. Jadi, ketentuan itu sebenarnya dibuat KPU, bukan DPR.

"Saya bilang (bahwa) yang menjegal Ahok bukan DPR tapi KPU. Kenapa? Pertama, soal verifikasi faktual itu seratus persen kami sadur dari PKPU. Kami masukkan normanya dan itu diusulkan KPU karena memang praktik verifikasi faktual dilaksanakan periode kemarin," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, membantah keterangan Lukman Edy. Soalnya dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tidak ada batasan khusus tentang waktu klarifikasi ke alamat pendukung. PKPU mengatur bahwa jika pendukung tidak berada di tempat, tim pasangan calon perseorangan dapat membawa mereka ke kantor PPS kapan saja selama 14 hari masa verifikasi faktual.

(mus)

Komisi VIII Dorong Kementerian Jaga Kerukunan Umat Beragama
Ilustrasi kotak suara

Koruptor Tak Boleh Maju Harus Diatur di UU Pilkada dan PKPU

Arief Budiman menilai tak hanya di PKPU harusnya di UU agar kuat.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2019