Usulkan Pengganti Husni Kamil Manik, KPU Surati Jokowi

Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa 5 Januari 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh.Nadlir

VIVA.co.id – Sepeninggal Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, Komisioner yang semula 7 orang kini hanya diisi 6 orang. Terkait itu, KPU akan menyurati Presiden Joko Widodo. Sebab, kekosongan kursi pimpinan penyelenggara Pemilihan tersebut wajib diisi.

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

"Iya di dalam UU pimpinan KPU harus 7 orang. kira-kira begitu. Jadi kami memang harus mendapatkan juga, harus punya anggota pengganti Pak Husni. Kami sudah memutuskan, kami akan menulis surat dalam minggu ini," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin 11 Juli 2016.

Menurut Hadar, calon komisioner pengganti tersebut akan dipilih berdasarkan peringkat saat pemilihan komisioner pada 2012 lalu. Berdasarkan peringkat, diketahui bahwa urutan ke delapan ditempati oleh Hasyim Asy'ari.

KPU Paksa Parpol Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan

"Nah yang tujuh waktu itu dilantik kan ada Pak Husni dan kami. Nah sekarang yang nomor delapan yang harusnya berhak menjadi anggota KPU pengganti antar waktu sepanjang yang bersangkutan masih nemenuhi syarat," terang Hadar.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa KPU harus memilih satu orang lagi untuk mengisi jabatan komisioner yang kosong.

Mer-C Peringatkan KPU, Masalah KPPS Bakal Dibawa ke UNHCR

Sehingga, nantinya Ketua dan Komisioner KPU akan kembali berjumlah tujuh orang. Sebab, proses pemilihan calon harus segera dilakukan. Mengingat waktu pelaksanaan pemilukada semakin dekat.

Pemilihan satu orang tersebut mengikuti aturan yang berlaku, yakni melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), dilakukan melalui daftar tunggu.

Diketahui, pada saat fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di DPR, terdapat 14 calon komisioner KPU. Hanya tujuh orang yang dipilih, yakni orang yang menempati peringkat 1 sampai 7. Maka untuk mengisi posisi yang kosong itu, dipilih berdasarkan nomor urut berikutnya, yakni peringkat 8.

Jika nomor urut tersebut tidak memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke peringkat selanjutnya. Adapun alasan tak memenuhi syarat, kata Jimly, di antaranya adalah calon tersebut sudah bergabung dengan parpol atau karena hal lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya