Budi Waseso Desak DPR Rampungkan Revisi UU Narkotika

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso di lokasi penggerebekan sabu.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Danar Dono

VIVA.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso berharap DPR segera merampungkan revisi Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Percepatan ini dirasa penting untuk mempertegas upaya perang terhadap bandar dan peredaran narkoba di Indonesia yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Beres Tangani Dua Kasus Narkotika, BNN dan Bea Cukai Gelar Pemusnahan

"Kalau saya berharap secepatnya karena itu kan berkaitan dengan masalah narkotiknya," kata Budi usai Rakernas Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Istana Wapres di Jakarta, Senin 5 Desember 2016.

Menurut Jenderal Polisi ini, BNN akan terus membantu DPR untuk segera menuntaskan revisi UU yang telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu.

Bea Cukai dan Polres Nunukan Sita 26 Kaleng Susu Isi Sabu

"Kita ada tim yang berhubungan dengan masalah itu, sekarang masih bekerja," katanya.

Budi mengatakan, ada banyak pasal yang harus di revisi untuk memerangi narkoba. "Sebenarnya banyak. Saya tidak bisa bicarakan di sini karena banyak sekali yang harus dilakukan revisi," katanya lagi.

Home Industry Narkotika Dibongkar di Surabaya, Polisi: Jaringan Lapas di Jakarta

Dari sekian banyak pasal yang akan direvisi antara lain terkait pengetatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Tujuannya adalah agar aparat penegak hukum benar-benar bisa memilah dalam proses tindakan penegakan hukum itu.

Hal ini perlu dilakukan karena tidak jarang para pengguna narkoba diduga berlindung pada pasal yang bisa mengarahkannya pada proses rehabilitasi semata.

"Artinya dalam proses rehabilitasi itu, bagi penyalahgunaan narkoba, pengguna dan pecandu, itu harus jelas," kata pria yang kerap disapa Buwas itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya