Merasa 'Mandul', Bawaslu Minta Kewenangannya Diperjelas

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah meminta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu tegas dalam memformulasi kewenangan institusi Bawaslu.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

"Kita coba desain agar proses peradilan yang menyangkut sengketa Pemilu biar putusan final mengikat ada pada Bawaslu," kata Nasrullah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 7 Desember 2016.

Menurutnya, atas masukan beberapa pegiat Pemilu, muncul pandangan agar Bawaslu bertransformasi menjadi lembaga yang menangani electoral dispute atau perselisihan Pemilu.

UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi

"Hanya ada dua solusi. Jika ingin perkuat sentra gakumdu (penegakan hukum terpadu), sentra gakumdu harus diberikan satu atap. Tak boleh dua institusi," kata Nasrullah lagi.

Persoalannya kata dia, selama ini dalam menangani penegakan hukum Pemilu, rekomendasi Bawaslu kerap mandul. Hal ini menjadi faktor penghambat untuk maksimal dalam penegakan hukum perselisihan Pemilu.

Komisi II DPR Sepakat Tidak Lanjut Bahas Revisi UU Pemilu

"Ini serahkan saja pada institusi Kepolisian biar Bawaslu masuk ke dalam administrasi murni. Tanpa masuk ke pidana. Pilihan ini harus tegas," kata Nasrullah.

Ketua MPR Bambang Soesatyo

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet menilai penyempurnaan UU Pemilu perlu dilakukan di awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024