Pilkada Banten 2017

Rano-Embay Resmi Daftarkan Gugatan di MK

Tim pemenangan Paslon Gubernur Banten Rano-Embay
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida (Tangerang)

VIVA.co.id – Tim Hukum Pasangan Calon Rano-Embay resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah, gugatan didaftarkan pada hari ini, Selasa 28 Februari 2016 pukul 16.17 WIB.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

"Keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke MK didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang," kata Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id.

Mereka melakukan gugatan setelah berbagai bukti adanya kecurangan yang mereka ajukan dimentahkan saat rapat pleno KPU Banten pada hari Minggu 27 Februari. Menurut Basarah, baik KPUD  maupun Bawaslu Provinsi Banten sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi pasangan Rano-Embay.

Pilkada Tangsel, Putri Ma'ruf Amin Sampai Aktivis ICW Temui Rano Karno

“Padahal data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon. Begitu pula di Kota Tangerang,” ujarnya.

Basarah mencontohkan, KPUD maupun Bawaslu Provinsi mengabaikan permintaan saksi Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang mencapai ribuan suara.

Promo Si Doel, Alasan Rano Karno Baru Penuhi Panggilan Pengadilan

“Serta pemilih di luar Suket yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa (pemilih siluman), yang keduanya dapat berakibat pemecatan terhadap penyelenggaraan Pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut,” kata Basarah.

Gugatan Rano-Embay di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Basarah, saksi Rano-Embay kemudian memutuskan walk out dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan diabaikan. Gugatan dilakukan setelah mencermati dan berangkat dari situasi tersebut. Kubu Rano-Embay yakin ada pelanggaran dan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang yang telah merugikan hak konstitusionalnya dan membuat cacatnya penyelenggaraan Pilgub di Banten.

Basarah menegaskan timnya sudah mengumpulkan dan memiliki bukti-bukti kuat yang akan menjadi bahan pertimbangan MK nantinya. Dia berharap, sebelum MK memutus sengketa hasil perolehan suara, MK akan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang terlebih dahulu di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

"Kami percaya para Hakim MK adalah para negarawan yang memahami betul bahwa menegakkan keadilan substansial lebih penting dari sekadar menegakkan keadilan prosedural," kata Basarah. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya