Mereka yang Mendukung dan Menolak Angket E-KTP
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Maka hak angket itu sebenarnya pertama membuka. Kedua bicara tentang ketidakpatuhan KPK, temuan BPK tentang penggunaan anggaran. Ada beberapa item," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Mereka yang menolak:
1. Dadang Rusdiana dari Partai Hanura
Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana, menyatakan Fraksi Hanura di DPR tak akan mendukung usulan hak angket e-KTP. Usulan hak angket dinilai sebagai upaya menarik ke ranah politik.
"KPK tentunya terus akan menindaklanjuti fakta-fakta yang nanti muncul di persidangan. Kalau Hanura berpandangan lebih baik kita menghormati proses hukum yang ada," kata Dadang di Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Menurut Dadang, jika masalah e-KTP ditarik ke ranah politik melalui hak angket maka akan memunculkan kecurigaan dari masyarakat. Dikhawatirkan hak angket justru dinilai sebagai upaya DPR melindungi sejumlah elit politik yang diduga menikmati fee e-KTP.
"Ini tentu yang harus dipikirkan dari usulan hak angket tersebut. Jadi itu yang harus kita hindari," lanjut Anggota Komisi X DPR itu.
Terkait ada tuduhan konflik kepentingan Ketua KPK dalam kasus e-KTP, ia meyakini KPK akan tetap bersikap profesional.
"Kami masih percaya profesionalitas KPK," sebut Dadang.
2. Arsul Sani dari PPP
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan yang juga anggota Komisi III, Arsul Sani, menyatakan hak angket korupsi e-KTP terhadap KPK tidak perlu digulirkan. Menurutnya, untuk mengkritisi KPK, cukup dengan rapat kerja Komisi III DPR.
"Hak angket, saya pribadi enggak perlu. Untuk mempertanyakan penyelidikan, penyidikan KPK itu bukan dengan hak angket. Itu bisa satu, paling lazim melalui raker Komisi III dengan KPK. Ya, dikritisi habislah, harus terbuka, ini bukan intervensi ya," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.
Arsul menuturkan, dalam raker itu juga bisa ditanyakan apakah KPK punya cukup bukti dugaan keterlibatan anggota dewan dalam korupsi proyek dengan total nilai anggaran Rp5,9 triliun tersebut.
Namun dia sepakat jika KPK harus dikritisi atas proses penuntasan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun. Sebab, KPK menyebut ada puluhan anggota DPR yang diduga ikut menikmati uang haram itu.