Mereka yang Mendukung dan Menolak Angket E-KTP
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Meskipun demikian, pada Kamis, 20 April 2017, Arsul mengatakan penggunaan hak angket DPR tak hanya akan digunakan untuk persoalan e-KTP yang menyangkut 6 nama anggota Komisi III DPR yang disebut dalam kesaksian penyidik KPK. Namun juga terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan 2015 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK.
"Dalam LHP, BPK sampaikan temuan pada DPR, paling tidak 7 indikasi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap perundangan-undangan yang terkait dengan pengelolaan anggaran di KPK. Ini rencananya juga akan jadi bagian materi dari rencana hak angket yang dinisiasi Komisi III," kata dia.
Mereka yang Abu-abu:
1. Agus Hermanto dari Demokrat
Politikus Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu memang tidak menyatakan dukungannya secara jelas terkait hak angket KPK dalam kasus e-KTP. Namun, dia menegaskan bahwa hak itu sangat penting.
"Apakah ini harus dengan hak angket? Itu adalah hak yang ada pada anggota dewan sehingga tidak tergantung pada pimpinan saja," kata Agus di Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2017.
Agus menjelaskan dalam persoalan ini, pimpinan akan terlebih dahulu menjaring kesepakatan dengan para anggota DPR yang lain. Jika sudah ada komunikasi, maka akan diproses dengan perwakilan seluruh fraksi di DPR.
"Sehingga nanti yang diambil adalah akumulatif. Apakah ini disetujui dari pimpinan fraksi dan anggota lainnya. Jadi memang hak angket itu yang mempunyai kewenangan itu anggota DPR," lanjut politikus Demokrat itu.
2. Aria Bima dari PDIP
Meskipun tidak jelas menolak, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Aria Bima, mempertanyakan keseriusan usulan hak angket e-KTP. Ia ragu hak angket ini hanya sekedar wacana yang tak ada realisasi.
Aria membandingkan hak angket terkait Pilkada atau soal Ahok 'Gate' yang tak jelas arahnya. Menurutnya, DPR jangan hanya berwacana seperti yang sebelumnya.
"Yang ini saja belum jelas soal hak angket Pilkada atau soal Ahok," kata anggota Komisi VI DPR itu di Senayan, Rabu, 15 Maret 2017.
Kemudian, Aria mengaku dirinya termasuk salah seorang yang aktif untuk usulan hak angket. Namun, hak angket ini selalu kandas termasuk ketika di forum paripurna.