Jokowi Tak Bisa Halangi Bergulirnya Hak Angket KPK di DPR

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghalangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga keinginan Ketua KPK Agus Rahardjo agar Jokowi bersikap, susah diwujudkan.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, eksekutif tidak bisa ikut campur dengan apa yang menjadi kewenangan legislatif. Apalagi, penggunaan hak angket adalah salah satu dari kewenangan melekat yang dimiliki DPR.

Walau, ada penilaian bahwa hak angket ini adalah pintu masuk bagi DPR untuk melemahkan KPK. "Iya, tetapi apa yang harus dilakukan Presiden dan pemerintah kan enggak ada," kata Yasonna, di Istana Negara, Jakarta, Senin 12 Juni 2017.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Presiden tidak bisa mencampuri kewenangan yang dimiliki oleh DPR. Begitu pun sebaliknya. Sehingga, bisa menjadi masalah kalau eksekutif dalam hal ini Presiden, mencampuri apa yang menjadi hak DPR tersebut. "Jangan-jangan nanti Presiden yang diangket, iya kan," ujar Yasonna.

Dalam sistem pemerintahan, ada tiga kamar. Yakni kamar eksekutif, legislatif dan yudikatif. Masing-masing itu, katanya, mempunyai kewenangan konstitusi masing-masing yang tidak boleh saling intervensi. "Kan masing-masing pemegang kekuasaan kan punya kewenangan masing-masing. Kita kan tidak mungkin intervensi DPR," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap Presiden Joko Widodo, terkait pembentukan angket oleh DPR RI. Ketua KPK, Agus Rahardjo, yakin Jokowi selalu memantau rencana pelaksanaan hak angket di DPR, yang dikhawatirkan bisa melemahkan KPK.

"KPK tidak harus lapor ke Presiden, tapi Presiden pasti mengamati lah. Mudah-mudahan Presiden mengambil sikap," ujar Agus saat menghadiri Konvensi Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah di Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Sabtu 10 Juni 2017.

Agus menyampaikan, KPK berpandangan pelaksanaan hak angket terhadap KPK tak tepat. Pasalnya, menurut dia, pelaksanaan angket justru memperlemah kelembagaan KPK. Sementara, kata dia, KPK saat ini lebih memerlukan penguatan kewenangan, bukannya evaluasi terhadapnya.

"Di Indonesia kan ada harapan bagaimana korupsi bisa diminimalkan, bisa dihilangkan. Oleh karena itu, semestinya gerakannya memperkuat untuk menghilangkan korupsi," ujar Agus. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya