Enggan Cabut Kesaksian, Elza Syarief Minta Perlindungan KPK

Pengacara Elsa Syarief
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Pengacara Elza Syarief dilaporkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal atas tuduhan memberi kesaksian palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik waktu bersaksi di persidangan Miryam S. Haryani.

KPK Ingatkan Publik Agar Tolak Jual Suara

Elza menegaskan dirinya tidak akan mengubah kesaksiannya mengenai sejumlah anggota DPR RI yang diduga menekan Miryam. Akbar Faisal disebut-sebut sebagai salah satunya.

"Tolong dibaca dialog saya dengan dia (Faisal), terkait somasi kepada saya untuk mencabut kesaksian saya di bawah sumpah. Saya tidak bersedia mencabut, karena itu adalah fakta," kata Elza dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Agustus 2017. 

Tertarik Maju Pilpres, Abraham Samad Mulai Siapkan Mental

Elza mengungkapkan, sudah komunikasi dengan Akbar Faisal melalui pesan singkat. Elza sempat memperlihatkan somasi yang dilayangkan Akbar Faisal kepada dirinya. 

Elza mengaku sudah memberikan tanggapan atas somasi yang dikirim Faisal pada 22 Agustus lalu. Elza menegaskan tak bisa mencabut keterangannya, baik yang disampaikan kepada penyidik maupun saat bersaksi dalam persidangan Miryam. 

Wiranto Minta Jangan Diadu dengan KPK

"Besok saya akan ke kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), untuk verifikasi ancaman Akbar kepada saya dan untuk perlindungan saya sebagai saksi," ujarnya.

Menurut Elza, Miryam sempat bercerita mengenai adanya tekanan dari sejumlah anggota DPR kepada dirinya. Kala itu, Elza mengaku meminta Miryam untuk tidak mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lantaran akan kena kasus memberikan keterangan palsu. 

"Saya tetap pada prinsip kejujuran saya yg bertanggung jawab kepada Negara dan Allah SWT," kata Elza. 

Sebelumnya, dalam persidangan Miryam, Elza menyebut mantan koleganya di Hanura itu pernah cerita mendapat tekanan dari sesama anggota dewan dan dicap sebagai pengkhianat lantaran mengaku menerima uang korupsi e-KTP. 

Dalam keterangan di BAP, Elza menjelaskan Ketua DPR Setya Novanto mengumpulkan sejumlah anggota DPR, di antaranya yakni, Miryam Haryani, mantan Ketua Komisi II DPR RI Chaeruman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, dan Djamal Aziz, usai surat dakwaan itu bocor ke publik.

Dalam pertemuan itu, Miryam diadili dan disebut sebagai pengkhianat. Namun dalam persidangan pekan lalu, Elza memperbaiki keterangannya terkait Setya Novanto yang mengumpulkan sejumlah anggota DPR termasuk Miryam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya