Golkar: Oknum Tilep Dana Parpol, Partai Tak Perlu Dihukum

Partai Golkar.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Robert Kardinal, menanggapi usulan Pengadilan Ad Hoc terkait dengan kenaikan dana bantuan partai politik. Dia mengaku tidak menentang pendapat yang disampaikan oleh pejabat KPK tersebut.

"Pokoknya kalau usulan yang bagus dan baik soal keterbukaan. Apa pun yang bagus untuk kepentingan bersama, saya setuju," kata Robert di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Namun, saat ditanya soal sanksi yang perlu diberikan pada partai politik ketika menyalahgunakan dana partai politik, ia menilai partai tak perlu diberikan sanksi. Sebab pasti yang melakukan kesalahan hanyalah oknum.

"Tak mungkin ada partai politik yang salah. Yang salah oknumnya. Jadi tak bisa langsung disalahkan partai politiknya. Semua baik partai politik atau pun negara selalu berbuat yang baik. Kalau ada, oknum yang salah," kata Robert.

Ia mengatakan pengawasan terhadap dana partai politik cukup dilakukan dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan. Golkar pun menggunakan jasa akuntan publik untuk mengaudit dana tersebut.

"Kita jalankan aturan-aturan. Apalagi dana lebih besar lagi, kita harus hati-hati supaya sesuai aturan yang ada. Karena setiap uang yang ada harus diaudit," kata Robert.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui dana partai politik akan naik hingga 10 kali lipat, dari sebelumnya Rp108 per suara, menjadi Rp1.000 per suara. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menimbang kenaikan dana parpol karena ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang disampaikan, waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, kepada Mendagri," kata Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017. (ren)

Fadli Zon Usul Pemerintah Beri Dana Parpol Rp10 Ribu per Suara
Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

KPK saat ini sudah menerima terkait dengan laporan transaksi janggal untuk pemilu 2024 yang ditemui oleh PPATK, dan akan menindaklanjutinya

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2023