KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Pilkada di 13 Daerah Ini

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA – Proses pendaftaran calon kepala daerah yang maju dalam pesta demokrasi Pilkada 2018 telah ditutup pada Rabu, 10 Januari 2018. Namun, Komisi Pemilihan Umum akan memberikan tambahan waktu terhadap daerah yang memiliki calon tunggal. 

Untung Rugi Pilkada Langsung dan Tak Langsung

"Ada masa perpanjangan tiga hari mulai Minggu tanggal 14 Januari 2018," kata Ketua KPU, Arief Budiman di Jakarta, Sabtu, 13 Januari 2018. 

Pemberian tambahan waktu itu bertujuan memberikan kesempatan kepada partai politik atau masyarakat yang ingin mencalonkan sebagai kepala daerah serta agar proses demokrasi berjalan dengan baik. 

Pilkada ala Orba

Arif menuturkan, ada tiga calon kepala daerah tunggal artinya yang akan melawan kotak kosong dalam Pilkada serentak di 171 daerah seluruh Indonesia. 

Berikut 13 daerah dengan calon tunggal pada Pilkada 2018. 

Jagoannya Tak Juga Dilantik, Pendukung Ngamuk di Kantor Bupati Talaud

1. Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap-Hariro Harahap

2. Kota Prabumulih, Rodho Yahya-Andriansyah Fikri

3. Kabupaten Karanganyar, Juliyatmono-Rober Christianto

4. Kabupaten Pasuruan, Mohammad Irsyad Yusuf-Mujib Imron

5. Kota Tangerang, H Arief R Wismansyah- Drs H Sachrudin 

6. Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar-H Mad Romli

7. Kabupaten Lebak, Hj Iti Octavia Jayabaya -  H Ade Sumardi 

8. Kabupaten Tapin, Muhammad Arifin Arpan-Syafrudin Noor

9. Kabupaten Minahasa Tenggara, James Sumendap -  Jesaja Jocke Oscar Legi 

10. Kabupaten Mamasa, Drs Ramlan Badawi - MH Marthinus Tiranda

11. Kabupaten Puncak, Willem Wandik - Alus UK Murib 

12. Kabupaten Enrekang, Muslimin Bando - Asman

13. Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua - Marthin Yogobi 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya