Kadin Minta Pemerintah Jangan Dulu Pajaki UMKM

Ilustrasi pelaku UMKM
Sumber :
  • Dokumentasi KJRI Los Angles.

VIVA – Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, penurunan pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang telah ditetapkan pemerintah menjadi 0,5 persen masih belum proporsional. UMKM masih belum memiliki ruang untuk berkembang.

img_title Bukan Sekadar Jual Kebab! Kebab Endul Sukses Tumbuh Berkelanjutan Lewat Zero Waste dan LinkUMKM BRI

Dia mengatakan, penurunan itu juga tidak mampu untuk mendorong industri UMKM untuk maju. Karenanya, diharapkan pemerintah mau untuk kembali mempertimbangkan penurunan sebesar 0,25 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kira-kira apakah hasilnya sesuai pemerintah (waktu pajak 1 persen dulu), karena pada akhirnya pemerintah revisi lagi, apakah tidak capai target apa bagaimana yang akhirnya PP itu turunkan 0,5 persen. Kalau kami berharap jangan tanggung-tanggung, nol kan dulu bila perlu," ucapnya ketika ditemui di Jakarta, Rabu 27 Juni 2018.

img_title Semangat UMKM, Semangat Angkringan 66

Rekomendasi tersebut lanjut Sarman bukan tanpa alasan, disebabkan menurutnya UMKM industri saat ini baru mau mulai berkembang. Mereka lahir karena ada peluang itu dengan modal sendiri.

"Setelah peluang, munculah UMKM. Nah tugas pemerintah harusnya memberdayakan dan memfasilitasi dari berbagai aspek yang kurang, seperti permodalan, SDM, manajemen, kualitas pemasaran dan segala macam," ungkapnya.

img_title Analisis Motivasi Konsumen UMKM Superdecor.id untuk Strategi Pemasaran

Bantu Naik Kelas

Menurutnya, pajak dikenakan bila industri tersebut sudah dalam batas yang aman, seperti industri menengah dan besar. Karena itu, pemerintah seharusnya mendorong terlebih dahulu industri UMKM tersebut untuk naik kelas. 

"Kalau saat ini kan seolah-olah mau untung mau rugi di pajakin," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo pada 22 Juni 2018 telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (omzet) Tertentu.

Aturan tersebut diluncurkan pemerintah sebagai revisi atas PP Nomor 46 Tahun 2013, di mana PP tersebut menetapkan PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen. (ren)

UMKM Binaan BRI.

KUR BRI Dorong UMKM Kabanjahe Naik Kelas, Usaha Es Buah Jadi Laundry Express

Perjalanan bisnis Sari dimulai pada 2015. Ia memulai usaha sederhana dengan membuat es buah dan menjualnya keliling kampung maupun menitipkannya di kedai-kedai kecil

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut