Freeport Bisa Terus Ekspor Selama Perundingan dengan Pemerintah

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia hingga 30 Agustus 2018. Sejatinya, IUPK Sementara Freeport habis per 30 Juli 2018.

Rampung Juni 2024, Menteri ESDM: Divestasi Saham Freeport Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak

Namun kini peluang perpanjangan IUPK tersebut masih terbuka. Alasannya, hingga kini empat poin yang dinegosiasikan antara Pemerintah dan Freeport termasuk divestasi saham masih belum selesai. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono pun berharap negosiasi dengan PT Freeport Indonesia bisa selesai sebelum 30 Agustus 2018. 

Neraca Perdagangan Januari Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi RI

"(Potensi perpanjangan IUPK) Kami liat nanti ya. Semoga Agustus negosiasi selesai," kata Bambang  ditemui di Menara Batavia, Jakarta, Rabu 8 Agustus 2018. 

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia, Tony Wenas pun berharap negosiasi dengan Pemerintah Indonesia dapat selesai pada semester II 2018 ini. 

Neraca Perdagangan RI Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi Indonesia

"Paruh kedua inilah, lebih cepat lebih bagus," ujar Tony. 

Pria dengan bernama lengkap Clayton Allen Wenas ini tidak bisa memastikan kesepakatan  dalam negosiasi bisa diputuskan sebelum masa IUPK Sementara habis di bulan Agustus ini. 

"Secepatnya, saya juga tidak bisa pastikan kapan akan selesai. Tapi secepatnya lah," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya