Kemenkeu Tegaskan Pedagang E-Commerce Tak Wajib Punya NPWP

Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

Misalnya, membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet. Dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku. (hd)

img_title Penghasilan Fantastis, Alasan Selebgram dan Youtuber Mesti Kena Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo

DJP Bakal Genjot Penerimaan Pajak Sektor UMKM, Begini Caranya

Dari 60 juta UMKM baru sekitar 2 juta yang tercatat membayar pajak.

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut