Kemenkeu Tegaskan Pedagang E-Commerce Tak Wajib Punya NPWP
Selasa, 15 Januari 2019 - 08:55 WIB
Sumber :
- Rochimawati / VIVA.co.id
Misalnya, membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet. Dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku. (hd)
DJP Bakal Genjot Penerimaan Pajak Sektor UMKM, Begini Caranya
Dari 60 juta UMKM baru sekitar 2 juta yang tercatat membayar pajak.
VIVA.co.id
18 Februari 2020