Ketika E-Commerce Dipajaki

Ilustrasi e-commerce.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Pemerintah meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce.

img_title Menteri Maman: Implementasi Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce Bagi UMK Tunggu Jadwal Integrasi

Dalam PMK 210 tersebut Kementerian Keuangan mewajibkan penyedia platform marketplace memiliki identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, aturan yang akan berlaku pada 1 April 2019 itu tak mudah meluncur. Sebab, para pengelola marketplace merasa khawatir penerapan pajak ini akan membuat mitra penjualnya pindah ke media sosial yang lebih sulit diawasi.

img_title Ekspansi ke Thailand, AHA Commerce Bawa Model Pengelolaan E-Commerce RI ke Pasar Asia Tenggara

Dalam keterangannya, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa PMK 210 yang telah terbit tersebut penerapannya tidak mewajibkan para pedagang e-commerce untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan demikian, NPWP wajib dimiliki oleh penyedia platform marketplace, yaitu pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik, di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

img_title Penerapan Pajak E-Commerce Berpeluang Kembali Ditunda, Purbaya Ungkap Alasannya

Kartu NPWP

Adapun penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain itu, pelaku over-the-top atau OTT di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan, penegasan objek pajak disepakati setelah Kementerian Keuangan melakukan pertemuan dengan Indonesian E-commerce Association atau idEA, lantaran banyaknya kesalahan interpretasi terkait peraturan tersebut.

"Pertemuan itu menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang atau merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace," kata Nufransa seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa 15 Januari 2019.

Dia menjabarkan, sebagaimana yang dijelaskan dalam PMK 210 itu, bagi merchant yang belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan diri demi memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. 

"Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan NIK kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk," tutur Nufransa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Petakan Basis Data

Selain tak mewajibkan pedagang atau merchant memiliki NPWP, Kementerian Keuangan menerapkan PMK 210 adalah untuk menjangkau lebih banyak informasi membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut