BPJS Kesehatan Mandek, Rumah Sakit Tunggak ke Industri Farmasi Rp3,6 T

Obat-obatan
Sumber :

VIVA – Perusahaan-perusahaan farmasi yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, mengaku merugi hingga Rp3,6 triliun, karena belum menerima pembayaran dari rumah-rumah sakit yang menjual obat produksi mereka.

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal Patok Rp 150 Ribu hingga Beda Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan

Menurut Ketua Pengurus Pusat GP Farmasi Indonesia, Tirto Kusnadi, kerugian itu disebabkan oleh mandeknya pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan ke rumah-rumah sakit. Hingga tunggakan ke industri farmasi, juga tidak terbayarkan.

"Kami dari GP Farmasi, siap tetap membantu terselenggaranya BPJS Kesehatan. Hanya memang, kita menyampaikan juga adanya keluhan-keluhan dari anggota, bahwa penjualan-penjualan ke rumah sakit masih banyak yang belum terbayar," ujar Tirto, usai menyampaikan persoalan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 30 Januari 2019.

Menkes Bantah Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Penjelasannya

Tirto menyampaikan, kerugian dialami anggota GP Farmasi yang jumlahnya ratusan perusahaan. Rumah-rumah sakit tak kunjung membayar, meski utang mereka telah lama jatuh tempo.

"Nilai utangnya cukup besar, sehingga akan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan industri farmasi," ujar Tirto.

Waktu Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan

Tirto menegaskan, melonjaknya jumlah tunggakan rumah-rumah sakit baru terjadi beberapa tahun, setelah program BPJS Kesehatan dari pemerintah berjalan.
 
Jumlah pengguna layanan kesehatan sendiri, memang melonjak usai dilaksanakannya program yang dimaksudkan untuk menyediakan jaring kesehatan untuk masyarakat itu.

"Mungkin, persiapan untuk BPJS (Kesehatan) ini belum bisa mengatasi semua kebutuhan obat," ujar Tirto. (asp)

Ilustrasi dokter/rumah sakit.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

Pemerintah akan segera mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 untuk menggantikan kelas-kelas pelayanan pasien pada layanan BPJS.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024