Satu Juta UMKM di Jabar, Baru 26 Ribu Kantongi Sertifikat Halal MUI

Ilustrasi halal.
Sumber :

VIVA – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Barat, kian gencar melakukan verifikasi untuk menerbitkan sertifikat halal pada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM. Hal ini dinilai penting, untuk memastikan keamanan pada produk yang dijual oleh para pelaku bisnis tersebut.

Perundungan Siswi SMP di Bojonggede Dipicu Rebutan Pacar

Ketua Bidang Ekonomi Halal MUI Jawa Barat, Mustafa Jamaludin mengungkapkan, sertifikat halal itu dapat diperoleh dengan beberapa persyaratan. Di antaranya, dari mulai izin usaha, kegiatan usaha yang dilakukan, proses produksi, bahan baku, sampai dengan pengepakan atau pengemasan dan pengiriman barang. 

“Setelah kami teliti dari masing-masing item sudah halal, maka kita lihat tempat proses, cara proses, pengemasan hingga cara pendistribusiannya,”jelasnya, saat ditemui usai membagikan 350 sertifikat halal pada UMKM di Kota Depok, Kamis 31 Januari 2019.

Buru 3 Buron Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Kombes Surawan Bakal Lakukan Ini

“Yang pertama terhindar dari najis dan membahayakan bagi kehidupan manusia. Cara pengelolaan juga harus sesuai dengan ketentuan syar’i,” tambahnya.

Mustafa mengatakan, sertifikat halal ini berlaku dua tahun dan dalam waktu enam bulan wajib melapor apabila ada perubahan. “Dengan sertifikat halal ini Insya Allah akan berdampak pada peningkatan omzet. Sebab, konsumen akan yakin dengan produk yang di jual,” ujarnya.

Dede Yusuf Pilih Jadi Anggota DPR daripada Maju di Pilkada Serentak 2024

Lebih lanjut, Mustafa mengungkapkan, sampai dengan hari ini, tercatat sudah ada 26 ribuan jenis usaha yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI sejak tahun 90-an. Namun, angka ini masih sangat kecil, mengingat UMKM di Jawa Barat telah mencapai sekitar satu juta pedagang. 

“Kami menargetkan dua ribu per tahun, kalau ada kesadaran semua masyarakat akan lebih bagus,” katanya.

Mustafa menambahkan, proses sertifikat halal membutuhkan waktu 29 hari kerja. Cepat atau lambatnya penerbitan tergantung dari kelengkapan syarat yang dipenuhi si pelaku usaha.
          
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengaku pihaknya menyambut baik pemberian sertifikat halal ini. Dengan hadirnya para UMKM dari sejumlah daerah di Jawa Barat pada pemberian sertifikat halal ini, diharapkan mampu mendongkrak ekonomi para pelaku industri kreatif di Kota Depok. 

“Ini pada akhirnya kita bisa banyak belajar dengan daerah-daerah lain yang sudah punya brand,” ujar Pradi.

Terkait dengan sertifikat halal, Pradi menilai, ini adalah upaya untuk memberikan kepastian dan kenyamanan pada produk yang dikonsumsi masyarakat. 

“Jadi, jangan sampai kita diberikan produk yang tidak tahu sumbernya. Alhamdulillah ini sudah ada sertifikat halal. Di Depok sampai dengan 2018 ada 210 UMKM," tegasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya