Kemenhub Terbitkan Larangan Terbang Sementara Boeing 737-8 Max

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kementerian Perhubungan menerbitkan larangan terbang sementara untuk pesawat Boeing 737-8 Max di Indonesia. Hal ini menyusul insiden jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines di 737-8 Max pada Minggu 10 Maret 2019.

Mau Coba Sensasi Jadi Pilot Sekaligus Menerbangkan Pesawat? Yuk, Jajal di Sini!

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, mengatakan pihaknya saat ini mengambil langkah untuk melakukan inspeksi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang dan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia. 

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh menteri perhubungan,” kata Polana dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 11 Maret 2019. 

Jendela Kokpit Retak, Pesawat Domestik Harus Putar Balik

Dijelaskannya, inspeksi itu akan dimulai secepatnya pada 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan. 

Sejauh ini, lanjut dia, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu usai kecelakaan JT610. Apabila terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat. 

Alamak! Boeing Diguncang Skandal Baut Kemudi Pesawat 737 MAX Lepas

Polana melanjutkan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration atau FAA untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang. 

FAA pun telah menerbitkan airworthiness directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX. 

Hanya Garuda dan Lion operasikan Boeing 737-8 Max. 

Saat ini, diutarakan Polana, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan Lion Air sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan pihaknya sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi laik terbang untuk Boeing 737-8 MAX.

Polana melanjutkan, pihaknya juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co., di mana pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines. Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari Kementerian Perhubungan tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan kelaikan terbang pesawat Boeing 737-8 MAX. 

"Kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan," tutur Polana. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya