Logo ABC

Aturan Baru Ojek Online, Aplikator Wajib Sediakan Shelter

Pengemudi Go-Jek di tengah kemacetan Jakarta.
Pengemudi Go-Jek di tengah kemacetan Jakarta.
Sumber :
  • abc

Dalam Permenhub tersebut hanya diatur formula perhitungan biaya jasa. Komponen biaya tersebut terdiri dari 12 hal, di antaranya biaya penyusutan kendaraan, asuransi, pajak kendaraan bermotor, pulsa, hingga jasa penyewaan aplikasi.

"Dari komponen-komponen itu harga pokoknya sekitar Rp1.600 per kilometer," kata Budi seperti dikutip kantor berita Antara.

Budi mengatakan tarif yang akan dikenakan lebih dari itu, namun pemerintah mempertimbangkan penumpang jika misalnya menetapkan tarif sebesar Rp3.000 per kilometer seperti yang diminta mitra pengemudi.

"Kami mengusulkan kalau bisa mengakomodir kedua belah pihak akan lebih baik, misalnya Rp2.400 per kilometer," katanya.

Dia mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan mengenai besaran tarif per kilometer yang akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Untuk poin ketiga, Permenhub juga meminta aplikator untuk menyusun SOP terkait kebijakan penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra. SOP itu termasuk jenis, tingkatan, tahapan, dan pencabutan sanksi.

Simak berita menarik lainnya dari ABC Indonesia.