Aturan Teknis Penerima Insentif Super Tax Deduction Terbit Pekan Depan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan, aturan teknis pemberian insentif fiskal super deductable tax yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 akan diluncurkan pada pekan depan. 

Melek Pajak Ditegaskan Dapat Optimalkan Pengelolaan Keuangan

Aturan yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan atau PMK tersebut nantinya akan berisi rincian mengenai jangka waktu pembebasan pajak hingga di atas 100 persen yang bisa didapat industri, jika mereka menyelenggarakan pendidikan vokasi demi mengembangkan sumber daya manusia atau tenaga kerja.

"Nanti kita lihat, karena PMK-nya ini sedang kami susun, untuk menjalankan PP ini, untuk nanti pelaksanaannya segera. Kita Insya Allah bisa menyelesaikan PMK-nya segera, satu minggu ini dan kita nanti diumumkan," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.

Begini Alur Pengenaan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Meski begitu, Sri menegaskan bahwa PP Nomor 45 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum pemberian insenti fiskal tersebut sudah menjadi bentuk konkret usaha pemerintah meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia ke depannya.

"Jadi PP ini dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan biaya yang mereka keluarkan dalam rangka untuk membiayai riset, maupun dalam rangka vokasi. Bisa dibiayakan dan mengurangi pajak hingga bahkan 200 hingga 300 persen," tutur dia.

Daftar Pajak Tahunan Toyota Calya 2018-2023

Dalam PP tersebut disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Adapun bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto kena pajak. Paling tinggi, 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, wajib pajak dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap yang berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Itu diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu. Khususnya, merupakan industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang Undang Pajak Penghasilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya