Logo DW

Pro Kontra Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

DW/Rizki Akbar Putra
DW/Rizki Akbar Putra
Sumber :
  • dw

"Makanya bisa sesuai kemampuan untuk pilihan kelasnya. Jika memang tidak memiliki kemampuan membayar atau masuk kriteria PBI (Penerima Bantuan Iuran), bisa di-cover pemerintah yang membayarkan iurannya," ujarnya.

Baca juga: Kebijakan Reformasi Anggaran Pemerintah Dikritik

Dana Rp14 triliun dari Kemenkeu

BPJS Kesehatan tahun ini diprediksi akan mengalami defisit sekitar Rp32 triliun. Angka tersebut akan ditutupi sebagian dari penyesuaian iuran khusus PBI pusat dan derah yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2019. Sehingga dalam lima bulan terakhir, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan membayarkan selisih iuran dari Rp 25.500 ke Rp 42.000 sekaligus kepada BPJS Kesehatan.

Begitu juga dengan penyesuaian iuran yang diberlakukan kepada PPU Pemerintah. Dalam Perpres, kenaikan iuran baru berlaku pada Oktober 2019. Dengan begitu, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini akan mencairkan sekitar Rp13,56 triliun kepada BPJS Kesehatan. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar tunggakan BPJS kepada rumah sakit-rumah sakit mitra BPJS.

rap/ae (dari berbagai sumber)