Mulai 2 April, Perjalanan Kereta Api Dikurangi

Kereta api
Sumber :
  • U-Report

VIVA – PT Kereta Api Indonesia  mengurangi jumlah perjalanan kereta api hingga 19,4 persen. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sesuai dengan arahan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran virus corona COVID19.

img_title Eks Pejabat Kemenkes RI Dituntut 4 Tahun Penjara karena Korupsi APD COVID-19

“KAI mengurangi perjalanan sebanyak 103 perjalanan KA per hari mulai 2 April 2020, sehingga jumlah perjalanan KA perharinya turun dari 532 KA per hari menjadi 429 KA per hari,” kata VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yuskal menjelaskan, pengurangan jumlah perjalanan KA ini dilakukan bertahap, mulai 21 Maret 2020 (Tahap 1), 26 Maret 2020 (Tahap 2), dan 1 April 2020 (Tahap 3).

img_title AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Adapun rincian KA yang dibatalkan sampai dengan tahap 3 adalah 72 KA Jarak Jauh dan 31 KA Lokal atau total 103 perjalanan KA. Sehingga jumlah perjalanan KA mulai 2 April 2020 tersisa 429 KA dengan rincian 182 KA Jarak Jauh dan 247 KA Lokal per harinya.

“Jadwal yang kami batalkan adalah KA yang memiliki jadwal atau KA alternatif sehingga penumpang memiliki pilihan jadwal keberangkatan lain jika tetap memutuskan untuk berangkat,” katanya. 

img_title Ekonomi Terus Pulih, OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus COVID-19 Penilaian Kualitas Aset Sektor PVML

Hubungi contact center 121

Ia menambahkan, KAI akan menghubungi penumpang melalui Contact Center KAI 121 terkait informasi pembatalan dan pengalihan jadwal perjalanannya. Dalam hal penumpang dialihkan ke KA lain dan mendapat kelas yang sama atau lebih tinggi, KAI tidak akan mengenakan penambahan bea. 

Sebaliknya, jika dialihkan lalu mendapat kelas yang lebih rendah, maka KAI akan memberikan bea pengembalian di stasiun kedatangan, dengan batas waktu pengembalian tiga hari dari tanggal yang tertera di tiket.

“Namun jika penumpang tidak berkenan dialihkan perjalanannya ke KA lain dan memilih untuk membatalkan perjalanan KA, maka kami akan mengembalikan bea secara penuh 100 persen di luar bea pesan secara tunai. Pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun keberangkatan atau stasiun lain,” ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yuskal menambahkan penumpang dapat menghubungi Contact Center 121 melalui telepon ke 021-121, email cs@kai.id atau sosial media @KAI121 untuk mendapatkan info lebih lanjut terkait perjalanannya.

“Semoga kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, agar penyebaran virus corona melalui kereta api dapat dicegah,” tutur dia.
 

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana

Vonis Hakim Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Eks Pejabat Kemenkes Korupsi APD COVID-19

Vonis Hakim Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Eks Pejabat Kemenkes Korupsi APD COVID-19

img_title
VIVA.co.id
17 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut