Siap-siap, Konsumen 6 Perusahaan Digital Mulai Kena Pajak Agustus 2020

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Pajak digital yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 akan mulai diberlakukan tak lama lagi. Dalam penerapannya ada 6 perusahaan digital asing yang siap memungut pajak ke konsumen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan, 6 perusahaan itu akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk ataupun jasa yang diperdagangkannya di Indonesia.

"Kami masih terus berjalan komunikasi paling tidak enam pelaku usaha luar negeri yang siap jadi pemungut PPN di awal periode," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dikutip dari VIVAnews, Jumat 26 Juni 2020.

Suryo mengaku belu bisa menyebutkan nama-nama perusahaan digital tersebut. Sebab, akan langsung diumumkan secara resmi pada awal Juli 2020.

Setelah itu menurut dia, para perusahaan yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) itu akan segera mulai memungut PPN pada Agustus 2020. Keterangan pembayaran pajak akan tertera dalam invoice atas produknya yang dibeli konsumen.

"Di Agustus 2020 mereka sebagai pemungut PPN dan setelahnya harus setor ke kas negara," kata Suryo.

Baca juga: Rezim Digital seperti Facebook dan Google Harus Kena Pajak

Seperti diketahui, sesuai  dengan aturan itu produk digital yang akan dipajaki antara lain streaming musik, film, aplikasi dan games digital. Jasa online dari luar negeri juga akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

4 Fakta Film Messiah di Netflix, Nomor 2 Bikin Merinding

Artinya, perusahaan digital asing seperti Netflix dan Sportify kemungkinan ada diantara 6 perusahaan digital asing itu. Konsumen mereka pun pada Agustus mendatang harus membayar lebih maha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti

Pemerintah Kantongi Rp 23,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech Sampai Maret 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat Pemerintah sudah mengantongi Rp 23,04 triliun dari penerimaan sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024