Ribuan Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti Pemerintah

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), kepada Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI. Langkah ini sesuai dengan Pasal 17 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 bahwa BPK wajib melaporkannya.

Golkar Sebut Ridwan Kamil Pilih Maju Pilkada Jawa Barat

Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, pun memaparkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN kepada DPD RI, sejak 2004 hingga semester II-2019.

"Yang menunjukkan bahwa terdapat 16.854 temuan dan 35.654 rekomendasi dengan beberapa status penyelesaian," kata Agung di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur dari Jabatan jika Ikut Pilkada, Begini Aturannya

Baca juga: Kemenkeu: Rekomendasi BPK 2013 Dasar dari Pencairan DBH DKI

Agung pun merinci bahwa sebanyak 25.819 rekomendasi, atau sekitar 72,42 persen dengan nilai Rp17,13 triliun, memiliki status telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Selain itu, sebanyak 7.642 rekomendasi lainnya atau sekitar 21,43 persen, dengan nilai mencapai Rp16,30 triliun, statusnya berada dalam proses tindak lanjut.

Kemudian, lanjut Agung, sebanyak 2.033 rekomendasi atau sekitar 5,70 persen, dengan nilai sebesar Rp2,68 triliun, statusnya belum ditindaklanjuti.

"Dan sebanyak 160 rekomendasi atau sekitar 0,45 persen, senilai Rp1,47 triliun, memiliki status tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya