Bank Dunia Ikut Komentari Omnibus Law Cipta Kerja Indonesia

Kantor Bank Dunia
Sumber :
  • diverseeducation.com

VIVA – Bank Dunia atau World Bank, turut mengomentari keberadaan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia. UU tersebut telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

Tuntutan Buruh dalam Aksi May Day, Cabut UU Cipta Kerja hingga Tolak Upah Murah

Melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan di situs worldbank.org, Jumat, 16 Oktober 2020, Bank Dunia menyatakan bahwa UU tersebut memiliki sisi positif untuk mendorong ekonomi Indonesia.

UU Cipta Kerja dianggap sebagai upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif, dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadikan masyarakatnya yang sejahtera.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

"UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia," demikian pernyataan Bank Dunia secara tertulis.

Baca jugaKemenko Perekonomian Pastikan Substansi Omnibus Law Tak Ada Perubahan  

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, UU ini dianggap dapat membantu menarik investor.

"Hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan," tulis Bank Dunia.

Menurut mereka, implementasi dari UU secara konsisten akan sangat penting, dan akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Bank Dunia juga menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya