Sah, Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021.

img_title Upah Minimum RI Diusulkan Naik hingga 9,5 Persen pada 2027, Susul Malaysia?

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip dari surat edaran tersebut, Menaker menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam rangka memenuhi hal pekerja/buruh termasuk dalam hal membayar upah.

img_title Daftar Upah Minimum Negara ASEAN 2026, Indonesia Peringkat Berapa?

Baca: Menaker Ida Beberkan Nasib Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2021

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

img_title Upah Minimum Bakal Naik Jadi Rp8,6 Juta di 2027, tapi Berlaku di Malaysia

Atas dasar itu, Menaker meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk menyesuaikan penetapan Upah Minimun Tahun 2021 sama dengan Upah Minimum Tahun 2020. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan Upah Minimum. 

"Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," tulis Menaker dalam surat edaran.

Gubernur juga diminta melaskanakan penetapan Upah Minimun Provinsi sesuai peraturan yang berlaku, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tetap menaikkan upah minimum untuk tahun 2021 mendatang. KSPI menilai setidaknya, ada kenaikan upah minimum sebesar 8 persen untuk 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Serikat buruh KSPI berpendapat, mengusulkan dan bersikap kenaikan upah minimum UMK, UMSK, UMP, UMSP harus tetap ada. Berapa nilai yang diminta oleh KSPI 8 persen kenaikan UMK UMSK UMP, UMSP. Dari mana cara melihatnya, melihat angka 3 tahun berturut-turut," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Rabu, 21 Oktober 2020.

Alasannya, kata Iqbal, melihat pada tahun 1998 dahulu Indonesia juga mengalami resesi ekonomi yang lebih besar dari saat ini, yakni mencapai minus 17,6 persen. Ketua serikat buruh pada waktu itu, bersama dengan asosiasi pengusaha dan Kementerian Tenaga Kerja sepakat menyatakan kenaikan 0 persen atau tidak ada kenaikan upah.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Hitung-hitungan dan Formula Penetapan UMP 2027

Menaker Yassierli mengatakan, pemerintah masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut