Subsidi Gaji Termin II Cair Akhir Pekan Ini

Wakil Menteri BUMN I yang juga Ketua Satgas PEN, Budi Gunadi Sadikin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengungkapkan bahwa pencairan insentif subsidi gaji termin II akan mulai disalurkan akhir pekan ini. Insentif ini diketahui akan disalurkan kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta.

Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, untuk pencairan termin I, yakni pada September-Oktober 2020 telah sukses tersalurkan kepada 12,4 juta pekerja. Sehingga termin II, November-Desember total penerima mencapai 24,8 juta.

"Sudah selesai disalurkan 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang II disalurkan program subsidi gaji ke 12,4 juta penerima sehingga diharapkan kuartal IV ini masuk," katanya, Rabu, 4 November 2020.

Baca juga: Jerman Sumbang Rp3,3 Miliar untuk Bangun Waterway Sungai Cisadane

Dengan demikian, dia meyakini bahwa total anggaran yang telah disediakan untuk program ini mencapai Rp30 triliun akan terserap seluruhnya demi mendongkrak daya beli kelas pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

"Kemarin sudah habis setengahnya dalam satu setengah bulan. Ini kita akan juga selesaikan setengahnya, karena ini merupakan program utama yang mesti kita kejar sampai akhir," tutur Budi.

Sebagai informasi, penyaluran subsidi gaji gelombang I dilakukan dalam lima tahap, yakni pada tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang dengan jumlah penyaluran subsidi senilai Rp2.982.824.400.000.

Selanjutnya, pada tahap II disalurkan kepada 2.981.531 pekerja dengan total nilai Rp3.577.838.200.000 dan tahap III disalurkan kepada 3.476.120 pekerja dengan total nilai Rp4.171.344.000.000.

Menkes: Kalau Mau Mencapai Indonesia Emas 2045, Masyarakat Harus Sehat dan Pintar

Kemudian, pada tahap IV disalurkan kepada 2.647.121 pekerja dengan total nilai Rp3.176.545.200.000, tahap 5 disalurkan kepada 602.468 pekerja dengan realisasi anggaran sebesar Rp722.961.600.000.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan dalam rangka menjaga ekonomi para pekerja atau buruh, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 Tahun 2020.

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif. (art)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, The Interview

Menkes Sebut Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tetap tapi Kelas 2 dan 3 Potensi Berubah

Menteri Kesehatan bicara perihal rencana penerapan iuran tunggal seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024