Kemnaker Ingatkan Pengusaha Patuhi Aturan Upah Baru

Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasker dan K3, Kemnaker.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha atau pemberi kerja untuk mulai mematuhi aturan pengupahan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwaser dan K3) Haiyani Rumondang menekankan, ini karena regulasi ini telah menjadi hukum yang mengikat.

"Kalau ketentuan sudah meminta melaksanakan kewajiban bapak ibu dan menjadi hak pekerja bapak ibu tentu jadi penting untuk penegakan hukum," kata dia secara virtual, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca juga: Kemendag Sebut Tak Ada Kenaikan Harga Tahu Tempe pada Maret 2021

Dia pun menegaskan, pokok pengaturan pengupahan yang diatur dalam PP ini antara lain terkait upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Tapi, pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

Selain itu, pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Sementara itu, upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan-ketentuan khusus.

Pertama, sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Nilai upah yang disepakati juga sekurang-kurangnya 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun Guna Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi. Hal ini sebagai kompensasi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali jika mereka berhalangan maupun melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.

Kembangkan SDM Terampil, Menaker Apresiasi Peran Aktif Dunia Usaha dan Industri

Kemudian, juga menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya serta bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan. Pengusaha tidak pekerja mempekerjakann karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

"Saya harap bapak ibu memiliki rasa kemitraan dengan pekerja, tidak hanya dijadikan aset sebagai mitra menciptakan produksi tapi mitra sebagai pembangun kelangsungan usaha," tegas dia.

Lindungi Pekerja dan Keluarganya, Menaker Tekankan Pentingnya Kesehatan Reproduksi di Tempat Kerja
Caption: Pejuang Run UGM

Pejuang Run, Ajang Lari Anak Muda Sambil Jadi Berwirausaha

Pejuang Run, Ajang Lari Anak Muda Sambil Jadi Berwirausaha

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024