Potensi Genjot Ekspor, Produk Baja RI Lolos Safeguard Kawasan Teluk

Pekerja memeriksa kualitas lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, Kamis, 7 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Negara-negara kawasan teluk yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) menyatakan, tidak mengenakan safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap produk baja Indonesia.

PT Ameya Livingstyle Indonesia Ekspor Ratusan Boks Produk Tenunnya ke Pasar Internasional

Kementerian Perdagangan menekankan, dengan demikian peluang ekspor produk baja Indonesia terbuka lebar masuk ke negara-negara anggota dewan teluk. Yakni Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, dan Oman.

Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi pun mengungkapkan, dengan lolosnya Indonesia dari pengenaan BMTP ini memberi peluang bagi eksportir baja Indonesia, untuk meningkatkan ekspornya ke negara-negara teluk. 

Alva Bicara Peluang Ekspor Motor Listrik Lokal ke Pasar Global

Baca juga: Buka Rapimprov Kadin Kepri, Anindya Bakrie Didoakan Jadi Ketum

"Ini memperbesar peluang bagi baja Indonesia untuk memasuki pasar kawasan teluk,” ujar Lutfi dikutip dari keterangannya, Jumat, 21 Mei 2021.

Bea Cukai, LPEI BI, dan Kedubes Malaysia Gelar Asistensi dan Bussiness Matching UMKM di Bekasi

Hasil laporan akhir penyelidikan Bureau of Technical Secretariat for Anti Injurious Practices in International Trade, otoritas penyelidik trade remedies GCC menyebutkan bahwa produk baja asal Indonesia tidak mendapatkan pengenaan safeguard ke dalam wilayah GCC.

Otoritas GCC melakukan penyelidikan safeguard sejak Oktober 2019 dan berlangsung selama 19 bulan. Penyelidikan diawali dengan pemeriksaan terhadap impor sembilan kelompok produk baja yaitu flat hot rolled coils and sheets hingga cold rolled flat steel coils and sheets.

Kemudian, juga termasuk untuk baja dengan lapisan metalik, baja dengan lapisan organik, reinforced steel bars and wire rod, circular, square, and rectangular sticks and rod, sections, angles and shapes serta welded and seamless pipes and tubes.

Kementerian Perdagangan pun saat itu mengidentifikasi aktivitas ekspor Indonesia pada produk flat hot rolled coils and sheets yang cukup besar ke wilayah GCC, sementara untuk produk lainnya kurang signifikan.

Di tengah berjalannya penyelidikan, Otoritas GCC melakukan perubahan cakupan produk dalam penyelidikan. Dua kelompok baja yaitu flat hot rolled coils and sheets dan cold rolled flat steel coils and sheets dikeluarkan dari lingkup penyelidikan

Perubahan ini mengamankan posisi Indonesia. Produk flat hot rolled coils and sheets yang pada 2019 menyumbang nilai ekspor sebesar USD 53,9 juta atau sebesar 69,5 persen dari total produk tidak lagi masuk dalam cakupan barang yang diselidiki. 

Otoritas dalam kesimpulannya merekomendasikan pengenaan BMTP terhadap impor tujuh kelompok produk baja selama tiga tahun dengan penjadwalan pengenaan 16 persen, 15,2 persen dan 14,4 persen secara berturut-turut dari tahun pertama hingga tahun ketiga.

“Otoritas GCC telah mengubah cakupan produk sehingga menguntungkan posisi Indonesia dan menghormati status negara berkembang Indonesia sehingga memperoleh keistimewaan pengecualian atas dasar negligible import share,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik secara kumulatif mencatat nilai ekspor sembilan kelompok baja yang diselidiki ke negara GCC pada 2020 mencapai US$73,4 juta. Kinerja ekspor ini sempat merosot pada periode Januari–Maret 2021 menjadi US$10,5 juta dibanding pada 2020 yang mencapai US$20,7 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya