Soal UMP 2022, Apindo Minta Kemenaker-Kemendagri Beri Sanksi Anies

Ketua PHRI sekaligus Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani.
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kekecewaannya pada kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang telah merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Dari sebelumnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp225.667 dari UMP 2021.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

Karenanya, Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan. Terutama masalah pengupahan.

"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," kata Hariyadi dalam telekonferensi, Senin, 20 Desember 2021.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Photo :
  • vstory

Selain itu, Apindo juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri, untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Yang dinilai tidak memahami peraturan perundangan.

Gerindra: Prabowo Sudah Kantongi Nama untuk Pilgub Jakarta 2024

Sehingga, lanjut Hariyadi, hal itu mengakibatkan melemahnya sistem Pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014 Pasal 373. Yang intinya, Pemerintah Pusat harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam hal ini yakni Anies.

Tak hanya itu, Apindo juga akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

"Kami juga menghimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022, sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," kata Hariyadi.

"Namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya