Nasib Duit Rp400 Juta Pemberian Doni Salmanan ke Rizky Febian

Rizky Febian
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kuasa Hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya siap mengembalikan uang Rp400 juta yang diduga diberikan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Namun menurut dia, dalam pemeriksaan tidak ada permintaan pengembalian uang tersebut.

Polisi di Kayong Utara Diduga Lecehkan ART dan Anak Angkat

“Tidak ada ke sana (permintaan pengembalian uang), karena semuanya sudah kita sampaikan ke penyidik. Jadi nanti penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa,” kata Ramzy di Gedung Bareskrim pada Rabu, 16 Maret 2022.

Tentu, kata dia, materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan secara detail. Sebab, Rizky Febian sudah menyampaikan semua keterangan kepada penyidik. Nah, Rizky siap mengembalikan uang senilai Rp400 juta.

Polisi Usut Apakah Lab Narkoba di Vila Canggu Bali Terkait Gembong Fredy Pratama

“Kita siap, kita semua sudah kita jelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian. Yang jelas, 19 pertanyaan kaitan ada uang yang diterima oleh Rizky sudah disampaikan semua ke penyidik,” jelas dia.

Sementara, Rizky Febian bakal menjadikan hal ini sebagai pembelajaran agar tidak mudah menerima uang dari seseorang. “Biarkan ini jadi pelajaran buat saya ke depannya,” tandasnya.

WN Ukraina dan Rusia Kompak Bikin Lab Narkoba dan Kebun Ganja Hydroponik di Vila Canggu Bali

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim akan memeriksa secara maraton sejumlah publik figur terkait pengembangan kasus dugaan penipuan berkedok investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga terkait dalam kasus Doni Salmanan pada Jumat, 18 Maret 2022 dan Senin, 21 Maret 2022.

"Rencana tindak lanjut penyidik, Jumat minggu inidan Senin depan akan memanggil public figur yang menerima uang dan barang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep di Gedung Bareskrim pada Selasa, 15 Maret 2022.

Menurut dia, publik figur yang akan diperiksa sebagai saksi antara lain inisial MH, DM, MR, FR, DS dan DS. Namun, Asep tidak menjelaskan secara detail identitas dari para saksi yang akan diambil keterangan tersebut. Tentu, pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan.

"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," jelas dia.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Adapun, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Sementara, aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya