Dituding Biang Keladi Minyak Goreng Langka, PT AMJ: Kami Bukan Mafia

Konferensi pers manajemen PT Amin Market Jaya (AMJ) terkait ekspor minyak goreng
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Manajemen PT Amin Market Jaya (AMJ) menjawab tudingan yang beranggapan jika perusahaannya yang mengekspor minyak goreng tersebut adalah penyebab langkanya minyak goreng di Tanah Air. 

Daftar Harga Pangan 7 Juni 2024: Beras hingga Daging Sapi Naik

Kuasa Hukum PT AMJ Fredrik Pinakunary menegaskan kliennya bukanlah mafia minyak goreng seperti yang dituduhkan, seperti dugaan kasus ekspor minyak goreng yang sempat diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Dalam hal ini, Fredrik mengakui PT AMJ mengekspor 25 kontainer ke Hong Kong, namun bukan hanya minyak goreng saja, ada juga bahan bahan pokok lainnya.

Daftar Harga Pangan 29 Mei 2024: Bawang Putih hingga Daging Naik

"Berdasarkan fakta yang ada, klien kami berhasil mengekspor barang sebanyak 25 kontainer ke Hong Kong sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 yang berisikan berbagai macam barang, bukan hanya minyak goreng. Oleh karena itu berita atau tuduhan bahwa klien kami telah mengekspor 23 kontainer minyak goreng adalah sebuah kekeliruan, fatal dan menyesatkan," ujar Fredrik saat memberikan penjelaskan terkait kasus tersebut di kawasan Pluit Jakarta Utara Kamis 7 April 2022. 

Sementara untuk data keuntungan, Fredrik mengklaim keuntungan yang diperoleh PT AMJ dari tiap kontainernya masih relatif kecil antaran Rp5 juta hingga kisaran Rp30 juta, sangat jauh dibandingkan dengan angka tuduhan yang mengatakan keuntungan perusahaan tersebut mencapai Rp400 juta per kontainer.

Daftar Harga Pangan 22 Mei 2024: Bawang Putih, Cabai, hingga Daging Sapi Naik

"Jumlah keuntungan per kontainer yang diperoleh PT AMJ sangat jauh lebih kecil daripada angka Rp400 juta. Perlu kami tegaskan juga bahwa keuntungan yang diperoleh PT AMJ pada masing-masing kontainer adalah di kisaran jumlah yang wajar dan juga sah," ujarnya. 

Minyak goreng di supermarket

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

Masih dalam kasus tersebut, Fredrik menegaskan adanya sabotase deksripsi yang dilakukan pihak perusahaan jasa logistik, dengan sengaja mengubah data minyak goreng (vegetables oil) dengan kode 1516.20.16 menjadi ditulis jenis barang vegetables (sayuran). 

Menurutnya, PT AMJ sudah dua kali menanyakan mengenai alasan perubahan deskripsi, namun belum mendapatkan respons.

"PT NLI mengirimkan draf Pemberitahuan Ekspor Barang ("PEB") melalui email dan melakukan perubahan atas deskripsi pengiriman yang semula vegetables oil, menjadi vegetables. Jadi, sekali lagi bahwa HS Code Vegetables sama sekali tidak pernah dituliskan oleh PT AMJ," ujarnya. 

Berdasarkan pengamatan kuasa hukum, PT AMJ diketaui sama sekali tidak melanggar ketentuan terkait kuota ekspor dan izin ekspor minyak goreng dan memang tidak pernah ada aturan terkait kuota ekspor minyak goreng yang berlaku saat kliennya melakukan ekspor minyak goreng ke Hong Kong.

Namun masalah itu datang saat kelangkaan minyak goreng di Tanah Air dan PT AMJ tertuduh sebagai mafia. "PT AMJ tidak melanggar ketentuan terkait kuota ekspor dan izin ekspor minyak goreng karena pada faktanya memang tidak pernah ada peraturan terkait kuota ekspor minyak goreng yang berlaku saat PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng ke Hong Kong," tegasnya

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) melimpahkan kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan oleh PT AMJ kepada penyidik kepabeanan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. 

Pelimpahan kasus tersebut lantaran pihak Kejati DKI tidak menemukan adanya indikasi kasus korupsi dalam ekpor minyak goreng tersebut. 

"Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada Penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam. 

Diketahui pula, kasus ekspor minyak goreng tersebut terjadi pada Juli 2021 hingga Januari 2022, ketika PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sejumlah 7.247 karton. Terdiri atas kemasan 5 liter, 2 liter, dan 1 liter.

Serta kemasan 620 mililiter dengan rincian 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB, sejumlah 2.184 karton minyak goreng Kemasan merek tertentu dan pada 6 September 2021-3 Januari 2022 untuk 23 PEB sejumlah 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara.

Salah satunya ekspor minyak goreng itu dilakukan ke Hong Kong, dengan nilai penjualan per karton sejumlah HK$ 240-280 atau 3 kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya