Menaker: JHT Tetap Bisa Diklaim Meski Perusahaan Nunggak Iuran

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022, dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 resmi dinyatakan tidak berlaku lagi setelah diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Pagelaran Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara Nasional

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan terbitnya Permenaker 4/2022 tentang cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT), dilakukan sebagai respons dari arahan presiden Jokowi untuk dilakukannya penyederhanaan dan mempermudah klaim JHT. Di mana sebelumnya dari Permenaker 2/2022 menuai polemik di masyarakat khususnya pekerja atau buruh.

“Terbitnya Permenaker 4/2022, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. Saya harap semua pekerja atau buruh tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru sudah sesuai dengan harapan pekerja dan buruh,” tegas Ida dalam konferensi pers, Kamis 20 April 2022.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 juta

Ilustrasi uang tunai/gaji.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ida mengungkapkan, dalam Permenaker 4/2022 terdapat ketentuan baru yang diatur.

Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Jalin Sinergi

Pertama, pada klaim manfaat JHT untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kedua, klaim manfaat JHT bagi peserta bukan penerima upah (BPU).

Ketiga, pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tunggakan Iuran Wajib Ditagih oleh BPJS kepada Pengusaha

Selain itu, meskipun perusahaan menunggak iuran pembayaran JHT pekerja atau buruh. Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha, jadi hal pekerja atau buruh atas manfaat JHT tidak akan hilang,” jelasnya.

Ida juga menjelaskan, dalam Permenaker tersebut juga bagi peserta penerima manfaat tidak perlu untuk menunggu usia 56 tahun agar dapat menerima manfaat. Di mana manfaat JHT dapat diterima pekerja atau buruh secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Adapun untuk dokumen klaim juga dipermudah dari yang sebelumnya membawa empat dokumen. Saat ini hanya dua dokumen.

“Semula disyaratkan 4 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun. Saat ini menjadi cukup dua dokumen saja yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya