Berakhir Hari Ini, DJP Catat 212 Ribu WP Setor PPS Pajak Rp54 Triliun

Penerimaan Tax Amnesty melambat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang disampaikan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp54,23 triliun.

Ahok: Yang Mau Mimpin Jakarta Harus Bisa Buktikan Hartanya Dari Mana

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah jelang penutupan PPS pada Kamis malam, 30 Juni 2022 . Dilansir VIVA dari laman DJP, sebanyak 212.240 peserta wajib pajak (WP) telah mengikuti program ini. Dengan surat keterangan sejumlah 264.242.

Sementara itu, untuk nilai harta bersih yang sudah diungkapkan wajib pajak mencapai Rp532,42 triliun. Untuk nilai harta bersih itu terdiri atas deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp458,11 triliun, investasi Rp20,24 triliun, dan deklarasi luar negeri senilai Rp54,06 triliun.

Masuk Jadi 7 Kontributor Pajak Terbesar, BUMI Raih Penghargaan Kemenkeu

Adapun PPS merupakan program yang telah disepakati oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yang, diterbitkan melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk PPS kebijakan I dikhususkan bagi orang pribadi dan badan usaha peserta Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (2016-2017). Yang belum atau kurang mengungkapkan aset perolehan tahunan  1985-2015 dalam surat pernyataan sepanjang belum menjadi temuan Otoritas Pajak.

Melek Pajak Ditegaskan Dapat Optimalkan Pengelolaan Keuangan

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Photo :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

Namun pada PPS kebijakan II atau saat ini, hanya diperuntukkan bagi orang pribadi bukan badan usaha yang belum atau kurang melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020. Melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPS sepanjang belum ditemukan otoritas pajak.  

Akan tetapi, jika dalam hal ini DJP menemukan aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT. Maka aset tersebut dapat dianggap penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku, ditambah sanksi administrasi.

Jika wajib pajak yang ingin terbebas dari risiko pemeriksaan dan sanksi administrasi. Diwajibkan membayar PPh final dengan besaran tarif disesuaikan dengan jenis keikutsertaan PPS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya