Sri Mulyani Ungkap Kementerian Tak Kena Pangkas Anggaran Saat Pandemi

Menkeu Sri Mulyani.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, selama pandemi COVID-19 hanya ada dua kementerian yang anggarannya tidak dipotong oleh Kemenkeu. Yaitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hari Ini Paripurna DPR RI Putuskan Revisi UU Kementerian

Sri Mulyani mengatakan, hal itu dilakukannya sebab kedua kementerian tersebut membutuhkan dana yang lebih untuk membangun infrastruktur digital dan melindungi masyarakat akibat dari pandemi COVID-19.

“Jadi semenjak tahun 2020 pada saat pandemi di mana semua kementerian dan lembaga anggarannya dipotong, yang tidak dipotong hanya dua Kominfo dan Kemenkes. Bahkan bukannya nggak dipotong tapi di tambah,” ujar Sri Mulyani di Bali International Convention Center, Senin 11 Juni 2022.

Sri Mulyani Buka Suara soal Subsidi dan Kompensasi BBM Mau Dipangkas Tahun Depan

Baca juga: Pertamina Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Berubah

Sri Mulyani menjelaskan, untuk Kominfo anggarannya bertambah yang mana di 2020 naik sebesar Rp20 triliun, 2021 sebesar Rp26 triliun, dan 2022 menjadi Rp27 triliun.

Menkeu Sebut Realisasi Anggaran IKN Sentuh Rp4,8 Triliun per April 2024

“Jadi tujuannya membangun infrastruktur, kita selalu menyampaikan daerah Timur dan banyak daerah lainnya tertinggal. Kita punya 84 ribu desa dan kelurahan, 250 ribu sekolah, 10 ribu lebih Puskesmas, dan itu belum semuanya terkoneksi,” jelasnya.

Ani begitu sapaan akrabnya mengatakan, Menteri Kesehatan saat ini juga sedang mencoba untuk digitalisasi. ”Transfer pemerintah ke anggaran kesehatan, puskesmas bisa langsung by address, by number. Sekolah sudah by school name, addres, number,” ujarnya.

Tangkapan layar Juru bicara vaksinasi dari Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi.

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

“Ada juga aplikasi pembelian. Sehingga kepala sekolah tidak repot membuat laporan dengan digital itu,” lanjut Ani.

Adapun dalam transformasi digital selama COVID-19, diantaranya aplikasi PeduliLindungi yang mana itu dilakukan sebagai salah satu upaya meredam penyebaran COVID-19.

Sedangkan di Kementerian Keuangan transformasi itu ada pada pembayaran pajak yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  

E-filing sudah melalui digital, PPS juga tidak ada satu pun pengusaha atau perorangan datang ke kantor pajak. Waktu kita issue SBN kita juga melakukan SBN ritel, digital juga, sehingga bisa reach out ke milenial,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya