Penambangan Tanpa Izin Semakin Masif, Perhapi Usul Ini ke Pemerintah

Ilustrasi tambang batu bara
Sumber :
  • BBC News

VIVA Bisnis – Harga komoditas mineral dan batu bara terus naik beberapa waktu ini, hal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa izin atau PETI. Hal itu menyebabkan kerugian bagi penambang legal dan pemerintah, termasuk pada masyarakat karena lingkungan sekitarnya rusak.

img_title Bank Mandiri Akui Beri Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam untuk Modal Tambang Batu Bara, Rp17 Triliun Sudah Cair

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli, mengatakan memang harus ada pembeda pada kegiatan PETI dan Izin Pertambangan Rakyat. Sebab, PETI umumnya dilakukan oleh masyarakat dengan peralatan sederhana, tidak berizin, tidak berwawasan lingkungan dan keselamatan serta melibatkan pemodal dan pedagang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan pada kasus tertentu, terdapat juga pertambangan illegal yang dilakukan oleh perusahaan dan koperasi.

img_title Bahlil Bidik PNBP Sektor ESDM Tembus Rp165 Triliun pada 2026, Begini Realisasinya

Baca juga: Eks Jubir KPK ke Kapolri: Istri Kapolres Hedon Pamer Sepeda Rp300 Juta

“Sedangkan IPR adalah kegiatan penambangan berizin/legal (IPR) yang dilakukan oleh masyarakat dengan peralatan sederhana dan dilakukan dalam sebuah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)  sesuai dengan UU Minerba No. 3 Tahun 2020,” ujar Rizal pada sebuah webinar, dikutip Rabu 24 Agustus 2022.

img_title Tak Hanya Soroti Kepastian RKAB, Ketum IMA Singgung Downstream Industri

Menurut Rizal, PETI tumbuh seiring peningkatan harga komoditas tambang yang semakin tinggi dan lemahnya penegakan hukum. Kegiatan PETI yang semakin marak terjadi di Indonesia, meskipun terdapat ancaman pidana maupun perdata, faktanya pertambangan tanpa izin tetap berlangsung tanpa terkendali.

Data Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021 menunjukkan terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batu bara sekitar 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi.

Kolam Raksasa Bekas Galian Tambang ilegal

Photo :
  • Antara/Asep Fathulrahman

Dia menegaskan, kegiatan PETI menimbulkan tumbuhnya perdagangan produk pertambangan di pasar-pasar gelap yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap penghindaran pajak penjualan bahan tambang. PETI juga berpotensi besar merusak lingkungan yang tidak saja merugikan pemerintah, tapi juga masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Maraknya PETI karena enam hal, yaitu komoditas tambang yang mudah ditambang; mudah diolah (teknologi sederhana); mudah dijual, pasarnya terbuka sekali; harga komoditas yang tinggi dan sangat menguntungkan; cadangan berlimpah dan dekat permukaan; serta pengawasan, penindakan dan penegakan hukum rendah,” ujarnya.

Terkait dengan itu, Perhapi memberikan delapan rekomendasi kepada pemerintah untuk menanggulangi  kegiatan PETI di Tanah Air.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut