Nunggak Pajak, Rumah Makan dan Restoran Ditempeli Stiker

Rumah makan dan restoran ditempeli stiker karena nunggak pajak.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA Bisnis – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, melakukan penempelan stiker kepada setiap pelaku usaha yang terdata menunggak pembayaran pajak, Kamis, 15 September 2022.

img_title Daftar Negara yang Bebaskan Pajak Pembalut, Ada Malaysia, Inggris hingga Kanada

Salah satunya pada pelaku usaha di Jalan Raya Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Di mana, rumah makan itu ditempeli stiker dengan keterangan ‘belum bayar pajak’.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, tindakan pemasangan stiker sebagai bentuk penagihan pajak daerah dan penindakan administratif kepada calon wajib pajak yang belum patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

img_title Siap-Siap! Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Rp632 Triliun Tahun Depan, Suahasil: Bukan Hanya Tarik Uang

"Jadi, perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya," katanya.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • U-Report

img_title Pemutihan Pajak di Jakarta Ada Lagi, Mulai dari 2 November hingga 31 Desember 2026

Ia mengatakan, sebelum memberikan sanksi, pihaknya telah lebih dulu melayangkan surat teguran hingga kemudian, dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi untuk memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Bisa Disegel Jika Masih Tidak Bayar Pajak

Nanti, lanjut Fahmi, jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan, maka pihaknya akan mencabut sanksi administratif dalam bentuk penempelan stiker.

Ia turut berharap, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker ini selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak pengusaha ke kas daerah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha restoran atau rumah makan, maka persoalan piutang pajak ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, untuk dilakukan penyegelan," ungkapnya.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi

Pembalut Kena PPN 11 Persen, Menteri PPPA: Perempuan Berhak Dapat Akses Produk Sanitasi Menstruasi Terjangkau

Pembalut perempuan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Khal ini memicu polemik karena produk sanitasi menstruasi adalah kebutuhan rutin yang tak bisa dihindari perempuan.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut