Luhut: Pemerintah Tak Akan Mundur Selesaikan Kasus Tumpahan Minyak Montara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers lanjutan kasus tumpahan minyak Montara.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.

VIVA Bisnis – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah tak akan mundur untuk menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara di perairan laut Timor. Meskipun, pada tahun 2023, Indonesia akan memasuki tahun politik.

Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel

Kasus tumpahan minyak Montara diketahui terjadi pada tahun 2009. Di mana akibat tumpahan itu telah membuat kerusakan signifikan di lingkungan pantai dan laut Kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT). Tumpahan minyak itu juga menyebabkan ratusan ribu mata pencaharian nelayan hilang.

"Kalau pergantian pemerintah mendatang ya enggak papa kita terusin, kita buat. Karena kita melindungi lingkungan dan melindungi rakyat kita, itu tugas pemerintah siapa pun pemerintahnya. Jadi enggak boleh main-main," tegas Luhut dalam telekonferensi, Kamis 24 November 2022.

Inisiatif untuk Menekan Dampak Pemanasan Global Terus Dilakukan

Ilustrasi tumpahan minyak

Photo :
  • Istimewa

Luhut mengatakan, dirinya kesal karena kasus tumpahan minyak itu tak kunjung selesai hingga saat ini atau masa pemerintahan presiden Jokowi. Sebab, menurutnya, kasus ini sudah seharusnya selesai sejak lama.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

"Terus terang saya kesal ini. Karena harusnya selesai sebelum zaman Presiden Jokowi. Tapi sudahlah kita jangan cari yang lalu," ujarnya.

Pemerintah Akan Ajukan Gugatan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 23 Triliun

Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menyatakan, pemerintah pada semester I-2023 akan mengajukan gugatan kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak itu.

"Tadi saya sudah sampaikan mungkin semester depan awal tahun depan kita akan ajukan gugatan. Dan proses verifikasi data dan perhitungan di lapangan terus dilakukan," ujarnya.

Adapun kerusakan perairan laut dan kerusakan kerugian dari kerusakan ekosistem, berdasarkan hasil kalkulasi, diestimasikan kerugian hampir Rp 23 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya