Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, Menaker Buka Suara

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dok. Kemenaker

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Perppu ini diketahui menuai polemik karena dinilai tidak sesuai dengan usulan buruh.

Buruh Jatim Tegaskan Iuran Tapera Jadi Akal-akalan Menambah Anggaran Negara

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu tersebut. Ia mengatakan, pada dasarnya aturan itu merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Ida dalam keterangannya Kamis, 5 Januari 2023.

Gaji Pekerja Dipotong Buat Tapera, Presiden Buruh Tegaskan Tak Cukup Buat Beli Rumah Kalau Kena PHK

Ketentuan Outsourcing hingga Upah Akan Diatur Dalam Peraturan Pemerintah

Ilustrasi outsourcing

Photo :
  • http://www.junta42.com
Kemnaker: Upah Minimum Harus Ditetapkan Bipartit oleh Pekerja dan Pengusaha

Ida menjelaskan, untuk substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain ketentuan alih daya (outsourcing). Karena dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan terkait jenis pekerjaan.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,"  jelasnya.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," jelasnya.

Kewajiban Pengusaha untuk Menerapkan Struktur dan Skala Upah untuk Pekerja di Atas 1 Tahun

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker menuturkan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," tuturnya.

ilustrasi driver ojek online.

Penghasilan Driver Ojol Dipotong Buat Tapera? Ini Kata Kemnaker

Kemnaker masih mengkaji rencana pemotongan penghasilan ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024