Kemnaker Bantah Cuti Haid hingga Melahirkan Hilang pada Perppu Cipta Kerja

Dirjen PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja terus menuai polemik. Salah satunya, mengenai cuti haid dan melahirkan yang tidak tercantum pada Perppu tersebut.

Arif Budimanta Sebut UU Cipta Kerja Beri Banyak Manfaat kepada Pelaku UMKM

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan, cuti haid dan cuti melahirkan masih menjadi hak pekerja atau dalam hal ini tidak dihapus.

"Apakah benar cuti haid dan cuti melahirkan dihapus dalam Perppu? Tidak benar," tegas Indah dalam paparannya pada Jumat, 6 Januari 2022.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 juta

Indah menjelaskan, cuti haid dan melahirkan tidak hilang. Karena aturan itu masih ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022. Sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 pasal 81 (cuti haid) dan pasal 82 (cuti melahirkan)," jelasnya.

Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

Ilustrasi haid

Photo :
  • U-Report

Polemik mengenai cuti haid dan melahirkan itu mencuat karena pada Perppu 2/2022 tersebut tidak mencantumkan pasal mengenai kedua hal tersebut.

Perppu 2/2022 dalam hal ini hanya mengatur mengenai jatah cuti tahunan. Hal itu tertuang dalam pasal 79 ayat 3, yang hanya menjelaskan cuti tahunan paling sedikit 12 hari untuk pekerja.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus," bunyi pasal itu dikutip VIVA.

Sedangkan pada UU 13/2003 dalam pasal 81 ayat 1 mengatur tentang cuti haid, dijelaskan bahwa pekerja perempuan yang masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha. Tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua.

"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi pasal 81.

ilustrasi pekerjaan

Photo :
  • U-Report

Adapun pada pasal 82 ayat 1 dijelaskan pekerja/buruh perempuan mendapat hal istirahat total 3 bulan sebelum melahirkan dan setelah melahirkan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak, dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi pasal 82.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya